KAYUAGUNG, SUMATERA EKSPRES-ID.Setelah buron enam bulan lalu akhirnya Satreskrim Polres OKI bersama Kapolsek Sungai Menang berhasil mengamankan Tersangka Liswan (48) Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (KIM), yang pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tanda tangan Kades Bumi Pratama Mandira bernama Pahmi.
Kasatreskrim Polres OKI, AKP Iman Falucky Fahri melalui KBO, Iptu Nuryadi mengungkapkan, tersangka di tangkap di rumah keluarganya di Pagaralam pada 9 September lalu bersama istrinya dan dilakukan penahanan sejak 10 September hingga saat ini.
" Tersangka sudah kami amankan di Polres OKI dan kondisinya sehat,"terangnya Sabtu (21/9).
BACA JUGA:Lebih dari Sekadar Donor Darah. Kegiatan Satlantas Polres OKI dalam HUT ke-69 Polantas
BACA JUGA:Jadi Atensi Kapolres OKI untuk Segera Diungkap, Pembacokan terhadap Sekdes Lebuh Rarak
Dari tersangka menyebut ia tidak melarikan diri tapi ia hanya pergi ke rumah keluarganya dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dijelaskan, Nuryadi, pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tanda tangan itu digunakan tersangka untuk melengkapi syarat warga mengajuan pinjaman uang kepada koperasi yang dikelola tersangka di PT KIM dan tersangka mengajukan kembali pinjaman ke BSI di Bandar Lampung.
" Kalau nominalnya kami tidak tahu karena kan yang kami tangani disini adalah soal pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tandatangan kalau untuk kerugian itu korban melaporkannya ke Bandar Lampung.
Dari 97 daftar nama nasabah yang mengajukan pinjaman melalui PT KIM terdapat empat nama dan lima surat yang sejumlah dokumennya telah dipalsukan tersangka.
Kejahatan ini terungkap setelah terjadi kredit macet pihak bank melakukan penagihan langsung ke para nasabah.
BACA JUGA:Inilah 4 Strategi Kapolres OKI dalam Mengatasi Karhutla di Wilayah Gambut, Apa Saja? Ini Dia!
BACA JUGA:Polairud Polres OKI Identifikasi 23 Pelaku Perompakan TBS, Semua Tinggal di Desa Pagar Dewa
Kalau dari keterangan tersangka ia membenarkan melakukan pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tandatangan untuk mengajukan Pinjaman di di Bank Syariah ." Ada 12 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya ,"imbuhnya.
Saat ini tengah melengkapi berkas P19 untuk dilimpahkan ke JPU ke Kejari OKI dan tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.