Maka, kata Fahmi, akan mengajukan gugatan lagi ke Bawaslu untuk kedua kalinya. Selain itu, pihaknya tadi juga membawa surat untuk menjelaskan mengenai cara menghitung masa jabatan bupati kepada pihak KPU dan pihaknya yakin, berkas HBA-Henny dinyatakan lengkap.
Keputusan KPU pada tanggal 22 mendatang akan menjadi penentu kelanjutan proses pencalonan HBA-Henny. Pihaknya berharap agar proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keadilan dalam pelaksanaan pemilu.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman saat dikonfirmasi menjelaskan, akan diteliti kembali berkas yang diperbaikinya. "Kami akan kembali mengadakan rapat mengenai hal ini untuk meneliti kembali berkas yang diperbaikinya," tukasnya.