EMPATLAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim pasangan calon (paslon) H Budi Antoni (HBA) - Henny kembali mendatangi kantor KPU Kabupaten Empat Lawang, kemarin (20/9). Kedatangan tersebut untuk melengkapi berkas administrasi persyaratan untuk maju Pilkada Empat Lawang 2024.
Mereka datang ke kantor KPU Empat Lawang di Jalan Noerdin Panji sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Empat Lawang mengumumkan bahwa bakal paslon H Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny) belum memenuhi syarat administrasi untuk maju dalam kontestasi Pilkada Empat Lawang.
Dalam pengumumannya, KPU menekankan bahwa hasil verifikasi administrasi untuk paslon HBA-Henny masih memerlukan perbaikan. Salah satu aspek yang disoroti adalah keterangan pajak dan surat pernyataan terkait masa jabatan yang belum lengkap.
"Tadi sudah sudah audiensi dengan pihak KPU Empat Lawang untuk melengkapi berkas. Terkait masa jabatan HBA 2 periode, sudah kami ajukan surat-suratnya yang menyatakan belum sampai 2,5 tahun menjabat," kata Wira, tim HBA-Henny yang juga datang ke KPU Empat Lawang.
BACA JUGA:Lakukan Persiapan, Lengkapi Berkas?
Jawaban pihak KPU Empat Lawang tadi, lanjut Wira akan dipelajari dan diteliti lagi dan akan segera diumumkan hasilnya. Apakah persyaratan administrasi HBA-Henny memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat.
Sementara kuasa hukum bakal pasangan calon HBA-Henny, Fahmi Nugroho menjelaskan telah menyiapkan jawaban yang menanggapi secara langsung sanggahan tersebut. "Hari ini kita menyampaikan surat penjelasan mengenai dua periode, jadi kita menyanggah sanggahan dari warga terkait hal tersebut," ujar Fahmi.
Fahmi berharap agar KPU menerima penjelasan mereka sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. "Kita harap KPU terima dulu, jadi setelah dilakukan penelitian baru lah tanggal 22 itu penentuannya," tambahnya.
Ia menekankan bahwa jika keputusan KPU nantinya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya siap untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut. "Kalau memang tidak sesuai dengan aturan, kita tempuh upaya hukum lagi," tegas Fahmi.
BACA JUGA:Lengkapi Berkas Perkara, Dalami Keterlibatan Pihak Lain
BACA JUGA:Lengkapi Berkas, UMKM Naik Kelas
Dalam kesempatan tersebut, Fahmi mengingatkan KPU agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. "Jangan blunder untuk kedua kali, kan KPU sudah blunder satu kali, nah jangan kedua kali," cetusnya.
Hari Sabtu, 21 September 2024 akan diumumkan oleh KPU Empat Lawang, apakah berkas sudah memenuhi syarat atau belum. Kalau memenuhi syarat maka otomatis tanggal 22 paslonnya ada 2. Namun jika besok dianggap tidak memenuhi syarat, maka dipastikan paslonnya cuma 1.