Rincian Tugas yang Harus Dikerjakan Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3

Kamis 19 Sep 2024 - 11:52 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Peserta yang berhasil lulus uji kompetensi akan memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK. Bagi yang belum lulus, kesempatan untuk mengulang ujian akan diberikan sebelum masa studi berakhir.

Dengan mematuhi tahapan PPG ini, peserta diharapkan dapat meraih sertifikat pendidik sebagai pengakuan resmi atas kompetensinya sebagai guru.

BACA JUGA:6 Poin yang Akan Dinilai Dalam Perangkat Pembelajaraan Saat UKPPPG Guru Tertentu

BACA JUGA:30 Contoh Soal SJT dan PCK UKPPPG Bagi Peserta Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 1

Kompetensi PPG Guru Tertentu 2024

Peserta PPG tahun 2024 harus menguasai delapan kompetensi inti yang menjadi syarat kelulusan.

Kompetensi tersebut akan diuji dalam dua bentuk ujian, yaitu Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Penilaian Reflektif berbasis kasus.

Kedua ujian ini dirancang sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

Penguasaan kompetensi ini akan menentukan kelayakan peserta untuk menyandang gelar guru profesional.

Berikut adalah delapan kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap peserta PPG:

  • Profesionalisme dalam Pendidikan:

Keterampilan menjalankan tugas dengan standar integritas yang tinggi, berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, etika profesi, serta memiliki semangat kewirausahaan.

  • Penetapan Tujuan Pembelajaran:

Kapasitas merumuskan tujuan pembelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, sesuai dengan karakteristik profil pelajar Pancasila.

  • Pemahaman dan Analisis Materi Ajar:

Kemampuan memahami dan menganalisis materi ajar untuk menyusun rencana, melaksanakan, serta mengevaluasi proses pembelajaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

  • Desain Pembelajaran:

Keterampilan merancang pembelajaran yang terstruktur dan berkelanjutan dengan memadukan materi ajar, strategi pedagogi, dan teknologi yang relevan.

  • Pembelajaran Berfokus pada Peserta Didik:

Kapasitas menyelenggarakan pembelajaran yang menempatkan peserta didik sebagai pusat, menciptakan lingkungan belajar yang mendukung, serta mengembangkan pelajar Pancasila yang adaptif dan inovatif.

  • Evaluasi Proses Pembelajaran:

Kemampuan mengevaluasi pembelajaran berdasarkan perkembangan siswa, kurikulum, dan kondisi lingkungan belajar, dengan tujuan meningkatkan mutu pembelajaran secara konsisten.

  • Refleksi Pembelajaran:
Kategori :