Lubang Tangki Mobil Perlu Diubah, Dukung Pembatasan BBM Pertalite

Rabu 18 Sep 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) membuka wacana mengubah ukuran diameter lubang pengisian bahan bakar minyak (BBM) di mobil sebagai usulan cara membatasi penggunaan Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Menurut GAIKINDO mengganti spesifikasi itu merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan para produsen untuk membantu pembatasan BBM subsidi.

“Sebetulnya pernah ada usulan, bahwa lubang pengisian di mobil-mobil (Standar Emisi) Euro 4, itu diperkecil. Lalu dispenser (di SPBU) untuk bahan bakar Euro 4 juga diperkecil,” kata Ketua I GAIKINDO, Jongkie D Soegiarto. “Misalnya yang Pertamax diperkecil. Yang Pertalite itu tetap besar. Diameternya, tidak masuk ke dalam lubang pengisian mobil-mobil dengan Euro 4,” kata dia lagi.

Pertalite, kata Jongkie, merupakan BBM untuk mobil-mobil dengan mesin berstandar emisi Euro 2. Sementara itu semua mobil baru bermesin bensin yang dijual di Indonesia sejak 2018 sudah wajib Euro 4. Bahkan Pertamax pun sebenarnya BBM untuk mesin mobil Euro 2.

Bila mencermati spesifikasi teknis di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017, BBM bensin yang sesuai Euro 4 adalah Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95. 

BACA JUGA:6 Mobil Hemat BBM dan Mudah Perawatan di Indonesia

BACA JUGA:Review Lengkap 5 Pilihan Motor Paling Irit BBM di Indonesia

Jongkie mengatakan, mengubah diameter lubang pengisian BBM pada mobil masih bisa diakali masyarakat yang bandel, misalnya menggunakan corong. Walau demikian cara ini dikatakan tetap bisa mempersulit pemakaian Pertalite oleh masyarakat yang tak memenuhi kriteria. “Ini salah satu upaya barangkali, dari kami, dari pihak produsen, itu bisa saja melakukan hal itu untuk mengubah tadi, diameter lubang pengisian BBM, supaya cocok dengan yang Euro 4,” kata dia.

Pemerintah rencananya bakal menerapkan pembatasan BBM subsidi Pertalite mulai 1 Oktober 2024. Penerapan ini sedang menunggu aturan baru dari Kementerian ESDM sebagai penentu kriteria masyarakat yang boleh dan tak mengisi Pertalite di SPBU. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati sudah memastikan pembatasan Pertalite tidak berlaku untuk transportasi umum, ojek dan taksi online, transportasi laut, kereta api.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga sebelumnya menyatakan pengguna sepeda motor tak akan terpengaruh pembatasan. 

 

Kategori :

Terkait

Selasa 27 Aug 2024 - 21:52 WIB

Mobil LCGC Tetap Prospektif

Sabtu 10 Aug 2024 - 20:44 WIB

Optimis XForce-Triton Dongkrak Sales

Selasa 06 Aug 2024 - 21:48 WIB

Minta Insentif PPnBM DTP Kembali

Rabu 31 Jul 2024 - 21:11 WIB

MPV Kuasai 55 Persen Pasar