Permudah WNA Urus Visa-Izin Tinggal, Imigrasi Luncurkan Aplikasi Molina

Rabu 18 Sep 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Adi
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi KemenkumHAM RI beri kemudahan pelayanan kepada warga negara asing (WNA) yang datang dan ingin tinggal di Indonesia. Yakni dengan berinovasi buat aplikasi Modul Online Layanan Imigrasi Indonesia (Molina) Visa dan Izin Tinggal. 

Adanya aplikasi Molinda Visa dan Izin Tinggal ini mendapatkan respon positif dari para sponsor dan pasangan WNA yang ada di Kota Palembang. “Dengan menggunakan aplikasi tersebut, banyak keuntungan yang didapat WNA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza di sela sosialisasi Aplikasi Molina di Hotel Hayo, Rabu (18/9). 

Terutama dalam hal pelayanan pengurusan izin tinggal dan visa. Aplikasi Molina ini sudah terintegrasi dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar negeri. 

Sedangkan dalam pengurusannya, terdiri dari tiga tahapan yakni apply, payment dan download.  Keunggulan aplikasi Molina ini, WNA mendapatkan kepastian layanan tanpa adanya kuota dan layanan izin tinggal sekaligus kewarganegaraan dalam satu platform. 

Proses pembayarannya juga sangat mudah. Bisa pakai kartu kredit dan layanan juga sederhana. Permohonan dari  e-VOA dan visa exemption tanpa adanya verifikasi dan auto approve usai melakukan pembayaran. 

BACA JUGA:Imigrasi Palembang Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing 'JAGRATARA', Sambangi 2 Perusahaan Ini

BACA JUGA:Kantor Imigrasi UKK Baturaja Perketat Pengawasan Pengajuan Paspor untuk Cegah TPPO

“Produk yang terbit dari Molina merupakan produk elektronik yang dikirim ke email," ulas Khairil. Tak hanya itu, bagi WNA yang tinggal dengan izin tinggal sementara (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP), dapat melakukan peralihan izin tinggal tersebut di aplikasi Molina. Bagi WNA yang sudah memiliki ITAS dan sudah melakukan perpanjangan dalam jangka waktu tertentu serta mendekati habis masa 6 kali perpanjangan, maka bisa mengajukan izin tinggal peralihan. 

"Melalui bridging atau peralihan, maka yang bersangkutan tidak harus ke luar Indonesia dan datang lagi ke Indonesia untuk urusan izin tinggal, sebab di masa itu WNA dapat melakukan bridging,” bebernya.

Ketentuannya, telah lima kali perpanjangan. WNA itu bisa tetap di Indonesia selama bridging dilakukan. Bagi WNA yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia terutama kalangan top manager yang bekerja dan sangat tidak mungkin keluar, maka yang bersangkutan ini bisa mengajukan visa berupa second home visa atau visa rumah kedua.

 WNA yang memilih tinggal lama di negara Indonesia namun tetap WNA, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Kebanyakan ini terjadi di Pulau Batam yang WNA nya dari Singapura. Sedang Golden Visa sendiri, diberikan untuk tinggal dalam jangka waktu lama. 

BACA JUGA:Lewat Imigrasi Changi, Wisatawan Tak Perlu Tunjukkan Paspor Lagi per 5 Agustus 2024

BACA JUGA: Imigrasi Palembang Layani Pembuatan Paspor di Mal 2-4 Agustus, Kuota 79 Orang/Hari

Salah seorang penerima Golden Visa yakni Coach Timnas Indonesia, Shin Tae Yong, juga harus menjaminkan sejumlah uang ke negara.  "Untuk second home visa maupun Golden Visa, biasanya diperuntukkan bagi mereka yang tinggal lama di Indonesia untuk suatu pekerjaan tertentu dan jangka waktu yang lama,” jelasnya. 

Inovasi yang terus berkesinambungan juga mendorong Kantor Imigrasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Baik warga Indonesia maupun WNA.  

Kategori :