SUMATERAEKSPRES.ID - Para peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 saat ini sedang menjalani proses pendaftaran untuk mengikuti Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG), yang merupakan langkah penting dalam memperoleh sertifikasi sebagai pendidik.
Dalam pelaksanaan UKPPPG, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah menetapkan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur secara detail tentang pelaksanaan ujian.
Aturan ini mencakup sanksi bagi peserta yang melanggar, mulai dari pembatalan hasil ujian hingga penghapusan status sebagai mahasiswa PPG.
Berikut empat pelanggaran utama yang harus dihindari oleh peserta PPG Guru Tertentu dan sanksi yang akan diberikan:
BACA JUGA:Inilah Rincian Poin Penilaian Dalam Ujian Kinerja (UKin) UKPPPG Piloting Tahap 1
BACA JUGA:Inilah Mekanisme Pelaksanaan Ujian Tertulis UKPPPG, Cek Jenis Soalnya
1. Pelanggaran Ringan (Sanksi: Peringatan dari pengawas):
- Peserta lupa mematikan suara ponsel.
- Berpakaian tidak sesuai aturan saat ujian berlangsung.
2. Pelanggaran Sedang (Sanksi: Pembatalan sesi ujian dan penjadwalan ulang):
BACA JUGA:Peserta PPG Tahap 2 Siap-Siap, Berikut Prosedur Lengkap Mendaftar UKPPG Yang Harus Diketahui
BACA JUGA:Meningkat, Inilah Besaran Tunjangan Guru PPPK Pada 2025 Mendatang
- Terlambat bergabung dalam Zoom setelah ujian dimulai.
- Tidak menginstal perangkat lunak atau aplikasi yang diperlukan untuk ujian.
- Meninggalkan ruangan ujian sebelum waktu selesai.