MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam sejarah berdirinya Kabupaten Muratara, dua pemuda mencatatkan rekor dengan menikahi dua wanita sekaligus dalam satu pelaminan.
Kasus pertama terjadi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, di mana Supandi (17) menikahi dua gadis sekaligus, Annisa (17) dan Sangkut Suryani (17), pada 8 September 2020.
Kisah ini bermula dari cinta segitiga antara mereka. Supandi awalnya menikahi Annisa, namun sehari kemudian juga menikahi Sangkut Suryani, membuat heboh warga sekitar.
Pernikahan yang digelar di Desa Karang Anyar tersebut menarik perhatian banyak orang. Masyarakat berbondong-bondong datang untuk menyaksikan langsung momen langka ini.
BACA JUGA:Nikah Siri Sah dalam Islam, Tapi Tak Diakui Hukum Negara. Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:Al Fitri Ingatkan Pentingnya Mitigasi Risiko Kerusuhan di Pilkada Serentak
Meski pernikahan berlangsung meriah, ketiga mempelai merasa malu ketika diwawancarai oleh Sumatera Ekspres pada hari berikutnya. Saat itu, status pernikahan mereka terkendala legalitas, mengingat usia ketiganya yang masih 17 tahun.
Tiga tahun kemudian, kisah serupa terulang di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir. Epan Padli (25) pada 14 September 2023 menikahi dua wanita sekaligus, Halima Leti (24) dan Purnama Linda (24).
Pernikahan yang dilangsungkan pukul 09.00 WIB itu mendadak viral setelah foto-foto pernikahan mereka tersebar di media sosial.
Kepala Desa Pauh, Aziz Zul, membenarkan adanya pernikahan tersebut, menyebutkan bahwa akad nikah telah dilakukan sebulan sebelumnya, sementara pesta pernikahan baru dilaksanakan di rumah mempelai pria.
BACA JUGA:Transformasi Biji Kopi Menjadi Bubuk: Cara Praktis Nikmati Kopi Berkualitas di Rumah
BACA JUGA:Long Weekend, 32.595 Kendaraan Melintasi Tol Terpeka, Puncak Arus Balik Diprediksi Besok
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muratara, H. Ikral, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan dari KUA Rawas Ilir terkait status pernikahan tersebut.
Menurutnya, jika pernikahan melibatkan KUA, maka pernikahan itu akan tercatat secara resmi. Namun, jika tidak, maka statusnya perlu dipastikan lebih lanjut apakah merupakan nikah sirih atau bukan.
H. Ikral menegaskan bahwa pernikahan adalah peristiwa sakral yang harus dilakukan dengan penuh keseriusan dan sesuai aturan.
BACA JUGA:Mall di Palembang, Destinasi Belanja dan Hiburan yang Wajib Dikunjungi
BACA JUGA:12 Link Simulasi Tes CPNS yang Dapat Kamu Download Secara Gratis
"Informasi yang saya dapat, akad nikah dilakukan pada hari yang berbeda, dan itu sah-sah saja. Tinggal kita cek apakah melibatkan KUA atau tidak," ujarnya.