WOW! Remaja Jadi Sasaran Program Alat Kontrasepsi Gratis

Sabtu 14 Sep 2024 - 17:15 WIB
Reporter : Izul
Editor : Rian Sumeks

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID– Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau menanggapi kebijakan baru terkait distribusi alat kontrasepsi untuk remaja.

Sabtu, 14 September 2024, PLT Kepala Dinas Kesehatan Lubuklinggau, Hendrawan, memberikan penjelasan terkait aturan yang tercantum dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut telah memicu kontroversi karena menyasar kalangan remaja dan pelajar untuk menerima alat kontrasepsi.

Banyak warga, seperti Darmawan dari Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, menilai kebijakan ini tidak sesuai dan berpotensi memicu perilaku seks bebas di kalangan remaja.

BACA JUGA:Pasangan Berlian Komitmen Terhadap Aspirasi Masyarakat di Kabupaten Lahat

BACA JUGA:Dihadiri 21 Pengurus Provinsi, Munaslub Kadin Digelar Hari Ini

Darmawan mengekspresikan kekhawatirannya, mengatakan, "Kebijakan ini tampak mendorong remaja untuk melakukan seks bebas dengan alat kontrasepsi. Masyarakat merasa bingung dan khawatir tentang implikasi aturan ini."

Sebagai tanggapan, PLT Kadinkes Lubuklinggau, Hendrawan, menjelaskan bahwa aturan ini ditujukan khusus untuk remaja yang sudah menikah, bukan untuk mereka yang belum menikah.

Program ini bertujuan untuk membantu pasangan usia muda yang sudah menikah menunda kehamilan hingga usia yang lebih aman.

"Aturan ini hanya berlaku untuk remaja yang sudah menikah, untuk menunda kehamilan dan mengurangi risiko kesehatan," ujar Hendrawan.

BACA JUGA:Mengenal Anemia: Jenis, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Keris Siginjai: Senjata Tradisional Jambi dan Kaitannya dengan Peradaban Melayu

Pihak Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau menambahkan bahwa pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan anak serta masalah kesehatan lainnya seperti stunting.

Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, alat kontrasepsi akan disalurkan kepada pasangan usia subur dan kelompok berisiko.

"Alat kontrasepsi tidak akan diberikan kepada semua remaja. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai penjelasan turunan dari PP ini," tutup Hendrawan.

Kategori :