2. Bangunan diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha.
3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
BACA JUGA:Ternyata! Jalan Mulus Lebih Berisiko Kecelakaan, Ini Solusinya Agar Tetap Aman
BACA JUGA:Daihatsu Mencatatkan Penjualan Positif Hingga Agustus 2024, Catat Mobil Terlarisnya
Bagi mereka yang ingin membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi, aturan ini memberikan kelonggaran, karena PPN tidak akan dikenakan pada bangunan tersebut.
Bagi masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri tanpa kontraktor, perlu mempersiapkan diri menghadapi aturan baru ini.
Mulai 2025, PPN untuk kegiatan membangun sendiri akan naik menjadi 2,4%, dan hal ini akan mempengaruhi anggaran pembangunan rumah.
Namun, jika bangunan yang dibangun berukuran di bawah 200 meter persegi, masyarakat tidak perlu khawatir karena bebas dari kewajiban PPN.