SUMATERAEKSPRES.ID - Mulai tahun 2025, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4% bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri tanpa menggunakan jasa kontraktor.
Aturan ini merupakan upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak di sektor properti, khususnya dari kegiatan membangun sendiri (KMS).
Aturan ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak April 2022.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 PMK tersebut, besaran PPN KMS dihitung dari 20% tarif PPN umum yang diatur dalam Undang-Undang PPN, dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Kenaikan PPN Membangun Sendiri
Saat ini, tarif PPN untuk membangun rumah sendiri adalah 2,2%. Namun, mulai tahun depan, tarif ini akan naik menjadi 2,4%, seiring dengan rencana pemerintah menaikkan tarif PPN umum dari 11% menjadi 12% pada 2025.
Kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan penerapan tarif baru PPN 12%, maka pembangunan rumah secara mandiri juga akan terkena dampaknya. Peraturan tersebut menetapkan bahwa tarif PPN KMS dihitung sebesar 20% dari tarif PPN umum, yang akan menjadi 2,4% pada 2025.
BACA JUGA:Apakah Istri Boleh Mengambil Uang dari Dompet Suami Tanpa Izin? Simak Penjelasan Hukumnya
BACA JUGA:Dari Bengkulu ke Palembang, NMAX Turbo Temani Rider Nikmati Pesona Sumatera
Pembangunan yang Terdampak PPN
Pembangunan yang dikenakan PPN dalam aturan ini mencakup konstruksi baru maupun perluasan bangunan yang sudah ada. Namun, tidak semua jenis bangunan dikenakan PPN. Bangunan yang memenuhi syarat untuk dikenakan PPN meliputi:
1. Konstruksi yang menggunakan kayu, beton, pasangan batu bata, atau bahan sejenis lainnya.