SUMATERAEKSPRES.ID- Aturan seragam bagi guru di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dikeluarkan pada 3 Februari 2021. SKB ini mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Beberapa poin utama dari SKB 3 Menteri ini adalah:
• Sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah harus mematuhi aturan ini.
• Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang bertentangan dengan SKB ini dalam waktu 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
• Ada sanksi bagi pihak yang melanggar aturan ini, termasuk sanksi dari Pemda, gubernur, Kemendagri, dan Kemendikbud.
BACA JUGA:Rumah Petani di Prabumulih Habis Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta, Ini Penyebab Kebakarannya!
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Atribut yang biasa digunakan oleh guru di Indonesia meliputi beberapa elemen yang mencerminkan profesionalisme dan identitas mereka sebagai pendidik. Berikut adalah beberapa atribut umum:
• Seragam: Biasanya terdiri dari kemeja atau blus dengan celana panjang atau rok, sering kali dengan warna dan desain yang ditentukan oleh sekolah atau pemerintah daerah.
• Lencana atau ID Card: Menunjukkan identitas guru, termasuk nama, foto, dan jabatan.
BACA JUGA:Kenapa Roblox Begitu Populer di Kalangan Anak-Anak? Ternyata Ini 6 Alasannya!
• Pin atau Logo Sekolah: Dipakai di seragam untuk menunjukkan afiliasi dengan sekolah tertentu.
• Sepatu Formal: Biasanya sepatu tertutup yang sesuai dengan standar profesional.