SUMATERAEKSPRES.ID-Belakangan ini gencar berhembus Pemerintah RI akan memberlakukan pembatasan kendaraan yang bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti pertalite.
Hal ini bertujuan agar bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin ini bisa tepat sasaran.
Aturan pembatasan BBM subsidi akan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).
Namun hingga kini, aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan aturan tersebut, terkhusus pemilik angkutan umum dan layanan taksi online.
BACA JUGA:SPBU Patih Galung Terancam Tak Dapat Pasokan Pertalite Lagi, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:78 Persen Konsumen Isi Pertalite 19,5 Liter per Hari
Kepada mereka, pemerintah masih akan memberikan izin membeli BBM subsidi.
"Yang menyangkut masyarakat banyak, yang dibutuhkan sehari-hari oleh masyarakat itu tetap mendapatkan subsidi. Seperti angkot, ojol, taxi online, bus umum," ujarnya melansir CNBC Indonesia.
Di samping itu, kendaraan logistik juga masih diperbolehkan untuk menggunakan BBM subsidi.
Juga beberapa industri yang akan dipilah berdasarkan kriteria.
"Kemudian juga mungkin kalau di laut, transportasi laut, kemudian kereta api, semuanya masih tetap mendapatkan BBM bersubsidi," tegasnya.
Sebelumnnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kebijakan pembatasan pembelian pertalite Cs juga tidak akan menyentuh pengguna kendaraan roda dua alias motor.
BACA JUGA:Perluas Pendataan QR Code Pertalite, Di Sumsel, 119.594 Kendaraan Terdaftar
BACA JUGA:Pembatasan BBM Subsidi. Ini 47 Kendaraan yang Tak Bisa Beli Pertalite