KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 27 November mendatang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan utama dalam menjaga integritas dan transparansi pemilihan umum.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI menekankan pentingnya netralitas ASN untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Syahrin, mengungkapkan bahwa ASN diperbolehkan menghadiri acara kampanye, namun mereka harus memastikan untuk tidak menggunakan atribut, simbol, atau menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon).
"ASN memang diperbolehkan datang ke kampanye, tetapi harus tetap bersikap pasif," jelas Syahrin pada Jumat (6/9).
BACA JUGA:Jalan Tegal Binangun Segera Mulus. Pekerjaan Perbaikan Digeser ke Malam Hari
BACA JUGA:Rokok Sebabkan Kebakaran Sumur Ilegal, Polisi Tangkap Tersangka
Sebagai pemilih, ASN memiliki hak untuk memilih dalam pemungutan suara, namun mereka harus menghindari segala bentuk tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran netralitas. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat serius bagi ASN yang bersangkutan.
Dalam rangka menjaga netralitas, Bawaslu OKI telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada ASN, TNI, Polri, dan semua pejabat di lingkungan Pemda OKI.
Surat tersebut, dengan nomor 094/PM.00.02/K.SS-09/6/2024, dikeluarkan pada 19 Juni 2024, dan mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan serta tidak terlibat dalam politik praktis. "Kami tidak ingin ada yang terjebak dalam masalah netralitas ini," tegasnya.
ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat menjaga integritas serta profesionalisme, dan tidak memanfaatkan fasilitas jabatan untuk kepentingan politik baik sebelum maupun setelah penetapan calon.
BACA JUGA:Lari Pagi, Dirreskrimum Polda Sumsel Gagalkan Double Date MiChat, Jangan Ya Dek Ya...
BACA JUGA:Pemadaman Listrik 7 Jam di Wilayah MLM, Apa yang Perlu Diketahui
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Masyarakat diminta melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara.