PALI, SUMATERAEKSPRES.ID – Tim gabungan terdiri Dinas Perhubungan, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Dishub Provinsi Sumsel dan Jasaraharja melakukan razia angkutan di Jalan Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Selasa (3/9).
Saat dilakukan razia ditemukan sebagian besar armada logging milik PT MHP tanpa dilengkapi surat kendaraan. Bahkan pengemudi angkutan logging rata-rata tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dishub Sumsel sempat bingung karena tidak bisa mengeluarkan surat tilang lantaran tak satupun surat kendaraan maupun SIM yang bisa dijaminkan. Sementara apabila dikandangkan harus memiliki lahan luas.
"Kita lepas sementara ini, dengan catatan apabila terjaring razia kembali maka ditindak tegas. Kendaraan tersebut akan dikandangkan karena tidak ada surat sama sekali," ujar Plt Kepala Dishub PALI Kartika Anwar, Rabu (4/9).
BACA JUGA:Program Si Tampan, Ratusan Personil Dirazia, Polisi Gondrong Harus Siap Dicukur
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Gelar Razia Penampilan, Polisi Rambut Gondrong dan Jenggot Panjang Disikat
Untuk menertibkan angkutan logging, pihaknya memanggil pihak PT MHP. "Rabu (hari ini) kita panggil pihak PT MHP agar menertibkan armada logging tersebut. Apabila dalam waktu dekat ini kami razia lagi dan tidak digubris, maka jangan salahkan kami lagi kalau kami ambil tindakan tegas," tegasnya.
Dikatakannya, hasil razia, Dishub mengeluarkan surat tilang sebanyak 48 untuk angkutan dengan uji KIR kadaluarsa dan 3 surat tilang terhadap kendaraan ODOL. "Surat kendaraan yang kami tilang bisa diambil ke Pengadilan Negeri Muara Enim sesuai jadwal," pungkasnya.