HBA-Henny Merasa Dijegal, Berkas Pendaftaran Dikembalikan, Bakal Laporkan KPU Empat Lawang ke DKPP dan KPU RI

Rabu 04 Sep 2024 - 00:05 WIB
Reporter : Hendro
Editor : Andre Jedor

EMPAT LAWANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang mengembalikan berkas pendaftaran milik bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri (HBA)-Henny Verawati.

Diketahui, bapaslon HBA-Henny yang diusung Partai Perindo, PKB, Partai Buruh, PPP, Partai Perindo, PKN, dan Partai Gelora mendaftar ke KPU Empat Lawang, Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 10.45 WIB.

Setelah melakukan verifikasi, Sekretariat KPU Empat Lawang menilai berkas syarat pendaftaran bapaslon HBA-Henny, terbentur dengan Peraturan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Paslon.

“Statusnya dikembalikan karena kami merujuk Juknis 1229 KPU RI, karena masih ada syarat yang belum lengkap," kata Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, saat dikonfirmasi Selasa malam, 3 September 2024.

BACA JUGA:Joncik Batal Lawang Kotak Kosong, HBA – Henny Bakal Daftar ke KPU

BACA JUGA:Pilkada Empat Lawang Semakin Seru. HBA-Henny Siap Mendaftar, Kompetisi Semakin Memanas

Meski begitu Eskan mengatakan, pihak HBA-Henny masih mempunyai kesempatan untuk melengkapi berkas yang dinyatakan kurang tersebut hingga hari terakhir pendaftaran Rabu, 4 September 2024. "Iya besok terakhir sampai jam 23.59," terangnya, tadi malam.

Eskan menjelaskan, pihaknya berpatokan dengan Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah dengan turunan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Salah satu pasalnya itu, Pasal 100 ayat 1, 2, 3 dan seterusnya. Di situ dijelaskan bahwa parpol yang sudah mengusung pasangan calonnya itu tidak bisa menarik kembali,” jelasnya.

Pengembalian berkas pendaftaran bapaslon HBA-Henny, tertuang dalam berita acara nomor: 95/PL.02.2-BA/1611/2024 tentang penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Empat Lawang tahun 2024, yang ditandatangani 5 Komisioner KPU Empat Lawang.

BACA JUGA:Joncik dan Arifai Resmi Daftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang

BACA JUGA:Lawan Kotak Kosong, Joncik Optimis Raih 80 Persen

Menyikapi perihal pengembalian berkas pendaftarannya, HBA dan Henny didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Nughroho, mengaku mereka merasa dijegal.

Supaya tidak bisa mencalonkan diri sebagai pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Empat Lawang. "Berkas kami dikembalikan karena dinyatakan PKB double dukungan,” ucap HBA, dalam konferensi pers, Selasa malam, 3 September 2024.

Padahal menurut HBA,  point awal PKB saat ini memberikan dukungan baru kepada HBA-Henny dengan mencabut dukungan yang lama (bapaslon Joncik Muhammad- Arifai).

Kategori :