Sebelumnya, Pemprov Sumsel melalui Dinkes Provinsi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.33/7674/Kes/VII/2024 mengenai peningkatan kewaspadaan terhadap Mpox di wilayah Sumsel. Surat itu tertanggal 28 Agustus 2024.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan langkah-langkah pencegahan," ujar Kepala Dinkes Sumsel, dr Trisnawarman.
Dalam SE tersebut, Dinkes bersama instansi terkait mulai puskesmas, rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan fasilitas kesehatan lainnya diminta untuk bersiap menghadapi Mpox.
Selain itu, kata Tris, Dinkes dan fasilitas kesehatan di daerah juga diminta untuk memantau perkembangan situasi, melakukan pencegahan, deteksi, dan respon cepat sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Mpox.
BACA JUGA:WASPADA, Thailand Konfirmsi Kasus Pertama Cacar Monyet
BACA JUGA:AWAS, Sudah Ditemukan 88 Kasus Cacar Monyet di Indonesia sejak Tahun 2022
Kasus yang ada dilaporkan kepada Dirjen P2P melalui laporan Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR dan PHEOC di nomor 0877-7759-1097. “Data wajib diinput ke dalam aplikasi All Record TC-19 pada menu pencatatan Mpox," pungkasnya.
Jika ada kasus suspect, harus segera dilakukan investigasi dalam waktu 1x24 jam, termasuk pelacakan kontak erat. "Kami minta Dinkes di daerah untuk berkoordinasi dengan instansi terkait yang bertanggung jawab atas kesehatan hewan dan satwa liar di wilayahnya, terutama dalam penilaian risiko," tukasnya.