Wako Minta Mantapkan Sinergi, Budayakan Gotong Royong
Wali Kota Palembang H Harnojoyo memimpin apel kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana alam. Kegiatan bertempat di situs Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya (TPKS) Gandus, kemarin (10/3).Ratusan petugas dari BPBD, Dinas PU, Dinas Kesehatan, Kepolisian serta TNI standby menghadapi karhutla dan bencana alam. "Kita harus memantapkan dan siapsiagakan personel, peralatan dan perlengkapan dalam menghadapi karhutla dan bencana alam di Kota Palembang,” kata Harnojoyo. Terutama bencana banjir.Menurut orang nomor satu di Palembang itu, prinsip penanggulangan bencana adalah cepat dan tepat. Lalu meminimalisir korban dan kehilangan harta benda. Prioritasnya penyelamatan manusia, baru harta benda. Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi dan keterpaduan antara instansi dan masyarakat. Secara terpadu dan saling berdaya guna, memanfaatkan waktu, tenaga, dan biaya. Dilakukan secara transparan dan akuntabilitas, terbuka serta dapat dipertanggung jawabkan secara etik dan hukum.
Penanggulangan karhutla dan bencana alam ini harus dilakukan oleh semua pihak secara optimal. Pemberdayaan semua individu atau masyarakat dapat melakukan atau membantu proses penanggulangan karhutla dan bencana serta non proletisi. “Dilarang memanfaatkan keadaan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu, misalnya politik dan agama,” imbuh dia.Menurut Harnojoyo, perlu menjadi perhatian bersama kalau pembakaran hutan, lahan atau semak belukar adalah tindakan yang menimbulkan dampak dari segala sector. Baik kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan kegiatan masyarakat di bidang pendidikan, transportasi dan perekonomian. “Juga merusak citra bangsa Indonesia di mata dunia sebagai “bangsa pembakar hutan”,” bebernya. Karenanya, dia minta deteksi dini dan memetakan potensi bencana karhutla dan bencana alam di semua kecamatan yang ada di Palembang. Kemudian, memantapkan kerjasama, sinergi dan solidaritas para pihak demi keberhasilan pelaksanaan untuk antisipasi karhutla dan bencana alam. Ditambahkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Untuk mencegah banjir, secara rutin digelar gotong royong di semua kecamatan dan kelurahan. Mengajak warga untuk sama-sama membersihkan sungai, saluran air/drainase sehingga aliran air lancar dan meminimalisir genangan air. “Kembali saya intruksikan dengan tegas kepada kita untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kegiatan pembakaran hutan, lahan atau ilalang/semakbelukar. Juga antisipasi bencana alam dengan menjaga lingkungan,” tegas Harnojoyo.
Kategori :