Keempatnya, yakni Fengky Trisno, pemilik lahan asal Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, bersama tiga rekannya berinisial AI, ST, dan SO, semua warga Kabupaten Musi Rawas, ditangkap karena membakar lahan seluas 1,5 hektare di RT 1, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta.
BACA JUGA:Bantu Dekatkan Akses Keuangan bagi Warga, Ini Kisah Sukses AgenBRILink Mitra UMI Sunaie
BACA JUGA:Legenda Tan Bun An dan Siti Fatimah: Kisah Cinta dan Asal Usul Pulau Kemaro
“Kami kembali mengingatkan warga agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar, karena tindakan tersebut akan dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar AKP Herdiansyah.
Menurut pantauan dari situs Brin Fire Hotspot, pada Minggu (1/9/2024) pukul 13.37 WIB, terdeteksi satu titik api di wilayah Muara Lakitan, Kabupaten Mura, serta dua titik api di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.