-Persiapkan Dokumen: Bawa dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir, dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar.
- Isi Formulir: Datang ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi dan isi formulir yang disediakan oleh petugas.
BACA JUGA:Hari Keempat, 16 Paslon dari 12 Kabupaten/Kota Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSMH Palembang
BACA JUGA:Jadi Kota Teraman, 10 Kota Ini Layak Dikunjungi Wisatawan
- Sidik Jari: Lakukan pengambilan sidik jari di kantor polisi.
- Pembayaran: biaya pembuatan SKCK saat ini sebesar Rp30.0002.
- Ambil SKCK: Setelah semua proses selesai, Anda bisa mengambil SKCK di kantor polisi.
Untuk membuat SKCK, maka Anda jua perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut :
- Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
- Fotokopi Paspor: berkas ini dilakukan Jika Anda memiliki paspor dan ingin kerja di luar negeri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Fotokopi Akta Kelahiran: Akta kelahiran atau surat kenal lahir.
- Pasfoto Berwarna: Ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Surat Pengantar: Dari kelurahan atau kecamatan (tergantung kebijakan daerah).
BACA JUGA:5 Merk Racun Tikus Paling Ampuh untuk Basmi Hama di Rumah Anda, Efektif Banget Loh!