Permohonan SKCK Naik 200%: Begini Cara Membuatnya Secara Online!

Sabtu 31 Aug 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Adi
Editor : Novis

-Persiapkan Dokumen: Bawa dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir, dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar.

- Isi Formulir: Datang ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi dan isi formulir yang disediakan oleh petugas.

BACA JUGA:Hari Keempat, 16 Paslon dari 12 Kabupaten/Kota Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSMH Palembang

BACA JUGA:Jadi Kota Teraman, 10 Kota Ini Layak Dikunjungi Wisatawan

- Sidik Jari: Lakukan pengambilan sidik jari di kantor polisi.

- Pembayaran: biaya pembuatan SKCK saat ini sebesar Rp30.0002.

- Ambil SKCK: Setelah semua proses selesai, Anda bisa mengambil SKCK di kantor polisi. 

Untuk membuat SKCK, maka Anda jua perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut : 

- Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.

- Fotokopi Paspor: berkas ini dilakukan Jika Anda memiliki paspor dan ingin kerja di luar negeri. 

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Kartu Keluarga yang masih berlaku.

- Fotokopi Akta Kelahiran: Akta kelahiran atau surat kenal lahir.

- Pasfoto Berwarna: Ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

- Surat Pengantar: Dari kelurahan atau kecamatan (tergantung kebijakan daerah).

BACA JUGA:5 Merk Racun Tikus Paling Ampuh untuk Basmi Hama di Rumah Anda, Efektif Banget Loh!

BACA JUGA:Perkiraan Susunan Pemain MU vs Liverpool: Siapa yang Akan Bersinar di Derbi North-West? Ini Prediksinya!

Kategori :