Permohonan SKCK Naik 200%: Begini Cara Membuatnya Secara Online!

Sabtu 31 Aug 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Adi
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID- Penerimaan CPNS tahun 2024 yang wajibkan pelamar siapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat di dalam mendaftar di instansi yang diinginkan.

Hal ini menyebabkan permohonan SKCK alami peningkatan lebih dari 200 persen.

Namun demikian, Untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.

Yang mana, anda bisa melakukannya secara online atau langsung di kantor polisi. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

* Secara Online

Untuk mereka yang akan mengurus SKCK tersebut melalui online, bisa melakukan langkah berikut :

-Akses Situs: Kunjungi situs skck.polri.go.id tersebut. 

- Isi Formulir: Klik menu ‘Form Pendaftaran’ dan isi formulir dengan data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran lainnya.

BACA JUGA:Kenapa Harus Pakai Pertamax? Ini Alasannya untuk Kendaraan Anda!

BACA JUGA:CPNS 2024: Pelamar Tembus 1,3 Juta, Kemenkumham Jadi Primadona dengan 241.530 Peminat

- Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir, dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar.

- Pembayaran: Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau secara tunai di kantor polisi.

- Ambil SKCK: Setelah pembayaran, Anda bisa mengambil SKCK di kantor polisi dengan membawa bukti pembayaran dan dokumen asli.

**Secara Langsung di Kantor Polisi

Bila memiliki waktu dan ingin mengurusnya langsung di kantor kepolisian tersebut, hal ini bisa dilakukan oleh para pemohon :

Kategori :