Sepakati 12 Poin Perbaikan Jembatan P.6 Lalan

Jumat 30 Aug 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Dandy

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Robohnya Jembatan P.6 Lalan Muba kini menemui titik temu. Ada12 poin kesepakatan yang didapati. Hal itu ditandai dalam penandatangan berita acara kesepakatan bersama pembangunan Jembatan P.6 Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba di Griya Agung, kemarin.

Pj Gubernur, Elen Setiadi mengatakan kesepakatan ini menunjukkan komitmen bersama antara Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Muba, serta berbagai pihak terkait, dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang ada, dalam hal ini perbaikan Jembatan P6 Lalan. 

BACA JUGA:Tegaskan Tidak Terlibat Politik Praktis, Camat-LuraH

BACA JUGA:Pj Wali Kota Pagar Alam Hadiri Apel Gelar Pasukan ‘Operasi Mantap Praja Musi 2024’ untuk Pengamanan Pilkada

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa segala ketentuan yang ada harus kita patuhi, karena memang itu disiapkan untuk aspek keselamatan dan keamanan, termasuk pelayaran yang melalui sungai-sungai yang ada di wilayah Sumsel termasuk di Sungai Lalan,” ungkapnya. 

Ia mengatakan segala dampak sosial yang terjadi akibat ambruknya jembatan yang menjadi urat nadi ekonomi masyarakat semuanya telah diatasi. Ia merinci 12 poin tersebut, di antaranya sambil menunggu proses hukum serta memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat, perbaikan kembali Jembatan P.6 Sungai Lalan akan dilaksanakan pada posisi existing jembatan. 2 (dua) bentang yang runtuh semula 60 meter dan 80 meter menjadi 10 meter - 120 meter - 10 meter dengan penambahan tinggi lantai 1 (satu) meter.

Kemudian Asosiasi sepenuhnya menyiapkan dana talangan terhadap pelaksanaan perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan. Di antaranya biaya desain, konstruksi, pengawasan dan pasca konstruksi samĺpai dengan berfungsinya jembatan. Lalu biaya evaluasi rangka baja jembatan yang runtuh di sungai dan biaya pembersihan pilar yang rusak akibat tertubruk. 

Selain itu, biaya santunan dan penggantian barang-barang masyarakat yang hilang dan biaya operasional penyeberangan masyarakat dari dan menuju Kecamatan Lalan mulai dari awal kejadian sampai dengan selesainya perbaikan jembatan. "Biaya santunan dan penggantian barang-barang masyarakat yang hilang yang terdampak dari runtuhnya Jembatan P.6 Sungai Lalan akan dilaksanakan paling lambat Tanggal 30 Agustus 2024," tegasnya. 

Kata dia, perhitungan perbaikan jembatan mengacu kepada hasil Analisa Tenaga Ahli.  Kemudian pelaksanaan pekerjaan perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan akan ditunjuk oleh Asosiasi AP6L dengan melakukan koordinasi dengan Pemkab Muba dan pihak pemilik kapal penubruk.  "Waktu pelaksanaan pembangunan paling lambat dimulai 6 bulan sejak ditandatanganinya surat pernyataan ini. Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan belum terlaksana, maka alur Sungai Lalan akan ditutup dan  tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) untuk kapal laut dan Balai," terangnya. 

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi mengungkapkan Pemkab mengajukan gugatan ganti kerugian secara tanggung renteng terhadap pihak penubruk. "Hasil gugatan terhadap biaya ganti rugi perbaikan jembatan akan diserahkan kepada Asosiasi AP6L sebagai pengganti dana talangan," jelasnya.

BACA JUGA:Bersatu Padu di KAI Juanda

BACA JUGA:Optimis 10 Kader Asli PDIP Raih Hasil Positif Dalam Pilkada Kabupaten/Kota di Sumsel

Ia menambahkan, apabila terjadi kesepakatan antara Asosiasi AP6L dengan Pihak/Pemilik Kapal Penubruk  terkait biaya perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan maka pemkab  tidak akan menggunakan haknya untuk melakukan gugatan. "Pemkab akan menahan tug boat/tongkang penubruk sebagai hak retensi sampai pihak Pemilik Kapal Penubruk memenuhi tanggung jawab kerugian perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan secara tanggung renteng," ulasnya.

Sekda Muba, Apriyadi Mahmud menegaskan biaya perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan yang berasal dari Dana Talangan Asosiasi AP6L akan ditanggung bersama oleh seluruh pengguna alur Sungai Lalan P.6 dan akan diatur secara internal oleh Asosiasi dan bagi pengguna alur yang tidak mau berkontribusi maka akan diberikan sanksi oleh Asosiasi.

"Lalu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dapat memberikan pelayanan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal yang akan melewati Jembatan P.6 Sungai Lalan setelah dinyatakan alur tersebut sudah aman dilalui dan hasil Tim Distrik Navigasi dan KSOP sejak Berita Acara ini ditandatangani, maka proses evaluasi dan pemulihan alur Jembatan P.6 Sungai Lalan sudah dapat dimulai," tandasnya. 

Kategori :