“Tersangka Darul Kutni, dan IF, mengiring dari belakang mengendarai motor Beat Street,” jelasnya.
Selain berhasil menangkap tersangka Darul Kutni, polisi berhasil mengamankan barang bukti kunci busi modifikasi letter T, yang digunakan untuk merusak kunci kontak motor korban.
“Sepeda motor Supra X 125 milik korban mereka jual, dapat Rp600 ribu,” tambahnya.
Menurut pengakuan tersangka Darul Kutni, temannya yang bernama IF sedang menjalani hukuman juga atas kasus tindak pidana.
“Tersangka ini (Darul Kutni), sudah 3 kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian sepeda motor," beber Iptu Heffi Juliansyah SH. (chy/air)
Kategori :