BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Tim Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan kerja sama dengan Inspektorat OKU. MoU tim Datun Kejari OKU ini langsung ditandatangani Kajari OKU Choirun Parapat SH MH dengan Inspektur Daerah OKU A Karim ST MT.
Kajari OKU Choirun Parapat SH MH menyampaikan dengan adanya kerja sama tersebut maka ada legitimasi atau payung hukum dalam pendampingan, termasuk pertimbangan hukum. Terlebih dengan Inspektorat OKU yang merupakan pegawai Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
"Ini akan sangat membantu, khususnya dalam masalah penanganan perkara," ujar Choirun Parapat, Kamis (29/8). Inspektorat sebutnya, memiliki tenaga ahli yang diharapkan bisa membantu dalam proses penanganan perkara.
Termasuk tenaga auditor untuk mengefektifkan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Disebutnya, penegakan hukum tentu tidak hanya berorientasi dalam penindakan.
Namun hal ini perlu dalam hal mengedepankan pencegahan dari terjadinya tindak pidana. Untuk itu, fungsi pengawasan baik dalam pos pos anggaran yang dianggap rawan dari jumlah sampai distribusi.
BACA JUGA:Pasangan Fery-Herly Resmi Mendaftar, Ini Rencana Perubahan untuk OKU Timur
Ditambahkan, inspektur dapat hadir dalam implikasi optimalisasi pendapatan asli daerah yang saat ini berlangsung dengan Bappenda. Baik dalam hal masalah ranah pajak hiburan, makan minum, serta retribusi layanan telekomunikasi.
Jadi tidak hanya sebagai langkah antisipasi. Tapi secara sistimatis dalam memberi petunjuk dan arahan. Khususnya bisa melakukan konsultasi dalam bidang hukum perdata.
Inspektur Daerah OKU A Karim ST MT menyampaikan apresiasi dengan adanya kerjasama tersebut. "Ini akan sangat membantu dalam efektifitas penyelesaian masalah hukumn bidang perdata dan TUN. Baik di dalam maupun luar pengadilan," ujarnya.