Kabar Gembira Bagi UMKM, OJK Bakal Lakukan Hal Ini

Kamis 29 Aug 2024 - 12:30 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

SUMATERAEKSPRES.ID-Kabar gembira, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meningkatkan gearing ratio (GR) atau ukuran kemampuan penjamin dalam melakukan kegiatan penjaminan menjadi 40 kali, baik bagi usaha produktif dan konsumtif.

Awalnya, dalam POJK 2/2017 tentang gearing ratio Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin dijelaskan bahwa setiap lembaga penjamin wajib menjaga gearing ratio untuk penjaminan bagi usaha produktif paling tinggi 20 kali dan nonproduktif paling tinggi 40 kali.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan perubahan tersebut bakal dimuat pada Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028.

"Nantinya ditingkatkan menjadi 40 kali untuk semua. Jadi, tidak ada perbedaan untuk gearing ratio produktif dan nonproduktif," katanya melansir CNBC Indonesia.

Diketahui, gearing ratio adalah batasan berapa nilai total yang dijamin dibandingkan dengan modal atau ekuitas dari perusahaan penjaminan. 

Dengan peningkatan tersebut, diharapkan kapasitas penyaluran ke sektor produktif dan UMKM akan lebih besar.

"Arahnya sebenarnya kalau penjaminan lebih kepada UMKM yang produktif. Oleh karena itu kami sudah review dan akan merevisi itu sehingga gearing ratio-nya itu hanya satu saja yaitu 40 kali dari ekuitas modalnya itu. Nah dengan demikian kapasitasnya itu menjadi besar," paparnya.

Menyikapi hal ini, Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Ivan Soeparno mengapresiasi penyusunan peta jalan yang telah melibatkan industri dan asosiasi sejak awal Peta Jalan ini diinisiasi.

Sehingga, isu utama dan program prioritas yang ada di dalam Peta Jalan benar-benar menggambarkan situasi yang dihadapi oleh industri penjaminan.(lia)

 

Kategori :