Perkara Kuras Saldo ATM Jaksa Berakhir Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Saling Kenal

Jumat 10 Mar 2023 - 14:57 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus oknum satpam Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang menguras saldo ATM milik Jaksa Kejaksaan Negeri Lubuklinggau berujung damai. Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ). Proses RJ tersebut dilakulan di Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, Jumat 10 Maret 2023. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH menjelaskan RJ dilakukan karena ada kesepakatan damai dari para pihak.

BACA JUGA : Korban Banjir Bandang Lahat Bertambah, Ditemukan Tanpa Pakaian di Pinggir Sungai
"Kebetulan, tersangka baru pertama kali melakukan itu, korban dan pelaku saling kenal, dan ada hubungan kerja," kata Kapolres, Jumat 10 Maret 2023. Diketahui oknum satpam yang menjadi tersangka perkara pencurian atau 362 KUHP adalah Guntur Alam (38), warga Jalan Kenanga II RT 04, Kelurahan Batu Urip,  Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Sementara korbannya adalah Zubaidi SH alias Zubai (42) Jaksa di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, warga Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Tags :
Kategori :

Terkait