Ingatkan Netralitas ASN di Musim Pilkada, Melanggar Bakal Disanksi Tegas

Selasa 27 Aug 2024 - 20:19 WIB
Reporter : Agustina
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk golongan yang harus netral dalam ranah politik, apalagi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang. Terkait netralitas ASN ini, salah satu camat di Palembang sempat dilaporkan karena mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dan mendapatkan sanksi dari Inspektorat. 

Ini mestinya menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar tidak masuk ranah politik yang condong apalagi terang-terangan mendukung salah satu paslon di pilkada.

Pj Wali Kota Palembang, A Damenta mengatakan mengenai musim politik, dirinya sudah memperingatkan sejak awal bahwa ASN harus netral. "Mulainya dari iseng, bercanda antar keluarga, kemudian kebablasan," terangnya, Selasa (27/8). 

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lahat Tekankan Hukum untuk Cegah Korupsi dan Netralitas Pilkada di Hadapan Para Kepala Desa

BACA JUGA:Didukung 3 Partai Besar, Pasangan MEMBARA Edison-Sumarni Melaju Pilkada Muara Enim, Deklarasi Lalu Daftar KPUD

Tanggapan A Damenta menyoroti sanksi atas pelanggaran netralitas salah satu camat. Dikatakan, camat yang bersangkutan sudah dipanggil dan diperiksa, serta diberikan sanksi peringatan keras. "Ada beberapa tahapan kita lalui, yang bersangkutan sedang dalam pemantauan pembinaan, dan sanksi tidak bisa langsung putus," kelasnya. 

Karena ASN itu dalam tahapannya, diberikan peringatan, dibina, dan diberikan sanksi tegas jika memang masih melanggar. "Tapi secara kinerja bagus. Hanya saja mungkin suka bercanda, makanya terkait netralitas di musim pilkada ini jangan suka bercanda," pungkasnya. 

Kategori :