SUMATERAEKSPRES.ID - Al-Qur’an, kitab suci dalam Islam, merupakan firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Dengan 114 surah dan lebih dari 6.000 ayat, Al-Qur’an menjadi panduan hidup umat Islam, mencakup petunjuk, hukum, kisah-kisah nabi, serta nilai-nilai moral.
Sebagai mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW, membaca Al-Qur’an dianggap sebagai ibadah, dan ada aturan khusus, seperti tajwid, yang harus diikuti. Bersama dengan hadis, Al-Qur’an menjadi sumber utama hukum syariah dan yurisprudensi Islam.
Namun, bagaimana hukum membakar atau merobek Al-Qur’an?
BACA JUGA:Penggeledahan Kantor DLH Banyuasin oleh Tim Kejari, Berkas dan Dokumen Disita!
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport vs Toyota Fortuner 2024: Ini Perbandingan Harga dan Spesifikasi Terbaru!
Menurut pandangan ulama yang dikutip dari berbagai sumber, hukum membakar atau merobek Al-Qur’an bergantung pada niat dan tujuan tindakan tersebut. Berikut penjelasan rinci mengenai hal ini:
1. Diperbolehkan: Membakar Al-Qur’an dianggap sah jika tujuannya adalah untuk menjaga kesuciannya. Contohnya, jika terdapat mushaf yang usang atau sobek dan dikhawatirkan akan terinjak atau terbuang sembarangan, maka membakarnya dipandang sebagai cara menjaga kehormatan Al-Qur’an.
2. Dimakruhkan: Jika tidak ada niat menjaga Al-Qur’an, membakarnya tanpa alasan jelas atau tujuan tertentu tidak dianjurkan dan dimakruhkan dalam Islam.
3. Diharamkan: Membakar atau merobek Al-Qur’an dengan niat menghina atau merendahkannya dianggap sebagai tindakan yang sangat dilarang. Ini merupakan bentuk penghinaan serius terhadap kitab suci dan dosa besar dalam Islam.
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport vs Toyota Fortuner 2024: Ini Perbandingan Harga dan Spesifikasi Terbaru!
BACA JUGA:Gempa Yogyakarta M5,8: Apakah Menyebar ke Wilayah Lain? Simak Penjelasan BMKG!
Ulama juga memiliki pandangan mengenai merobek Al-Qur’an:
- Diharamkan: Merobek Al-Qur’an dengan niat menghina atau merendahkannya adalah haram dan merupakan dosa besar.
- Diperbolehkan: Jika dilakukan dengan tujuan menjaga kesucian, seperti memisahkan bagian yang rusak agar tidak terinjak atau terbuang sembarangan, merobek Al-Qur’an bisa diperbolehkan asalkan dilakukan dengan penuh hormat dan kehati-hatian.
Secara umum, apapun tindakan terhadap Al-Qur’an harus dilakukan dengan niat menjaga kesuciannya dan menghindari penghinaan. Mushaf yang usang atau sobekan Al-Qur’an sebaiknya dibakar atau dibasahi dengan air hingga tulisannya hilang.