PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Di tengah masih hebohnya kasus ''pajak', Menteri Keuangan Sri Mulyani lakukan gebrakan. Dirinya merevisi aturan tentang pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap barang kena pajak (BKP) tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021. Yakni tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
BACA JUGA :Banjir Terparah 24 Tahun Terakhir BACA JUGA :LOKER KANTAP, PT Freeport Indonesia Cari Karyawan Baru bagi Fresh Graduate, Simak Posisi dan Jurusan yang Boleh Mendaftar!Nah, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM ditetapkan dengan tarif beragam. Ada yang 20 persen, 40 persen, 50 persen, bahkan hingga 75 persen. Berikut 7 kelompok barang mewah yang dimaksud. 1. Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih dikenakan PPnBM sebesar 20 persen.
Kategori :