SUMATERAEKSPRES.ID - Berikut ini adalah empat bank terbaik yang menawarkan layanan gadai SK, baik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PNS. Simak informasinya!
Pegawai yang berstatus PNS atau PPPK memiliki pilihan untuk mendapatkan pinjaman dari bank dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) mereka sebagai jaminan.
Tidak hanya PNS, tetapi juga PPPK dapat memanfaatkan SK mereka untuk memperoleh pinjaman. Nilai pinjaman yang dapat dicairkan bisa mencapai Rp500 juta dengan jangka waktu pelunasan sekitar 5 tahun.
Praktik ini sudah lazim dilakukan oleh kedua jenis pegawai tersebut. Pinjaman yang ditawarkan bisa berupa kredit tanpa agunan, kredit usaha, kredit perumahan, atau bentuk pinjaman konsumtif lainnya.
BACA JUGA:Guru PPPK Bisa Naik Gaji Tahun Depan, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi
BACA JUGA:Syarat Lengkap Ikut Seleksi PPPK Guru 2024, Simak Tahapan dan Besaran Gajinya Jika Lolos Seleksi
Proses pengajuan pinjaman dengan jaminan SK PPPK di bank tergolong mudah, dengan persyaratan yang tidak terlalu rumit. Dokumen yang diperlukan meliputi identitas diri, slip gaji, dan tentunya SK PPPK sebagai jaminan.
Bank akan melakukan pengecekan riwayat kredit nasabah melalui sistem informasi debitur di Bank Indonesia.
Saat ini, ada empat bank Himbara terbaik yang menyediakan layanan pinjaman dengan jaminan SK PPPK, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI.
Setiap bank memiliki produk pinjaman yang berbeda, termasuk pinjaman untuk pembelian rumah atau kebutuhan konsumtif lainnya.
BACA JUGA:Penting! Satu NIK Hanya Bisa Digunakan untuk Satu Formasi Daftar CPNS atau PPPK
Tenor pinjaman juga bervariasi di setiap bank, dengan beberapa bank menawarkan jangka waktu hingga 15 atau 25 tahun.
1. Bank Mandiri
Bank Mandiri menawarkan produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditujukan bagi pegawai ASN, TNI, dan Polri.