SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim umumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati kabupaten Muara Enim. Jumlah syarat pencalonan adalah 8,5 persen dari jumlah surat sah hasil pemilu terakhir.
Ketua KPUD Kabupaten Muara Enim, Rohani SH melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Nopri Jaya SPd mengatakan bahwa untuk berdasarkan aturan yang dikeluarkan MK terkait pendaftaran paslon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Muara Enim, syarat pencalonan adalah 8,5 persen.
"Dikatakan demikian karena jumlah DPT Kabupaten Muara Enim berjumlah 453.729 dimana di surat dinas rentang antara 250.000-500.000 maka masuk di kategori 8,5 persen," ujarnya.
Lanjutnya, total suara sah dalam pemilu sebelumnya adalah 373.674 suara, artinya apabila 8,5 persen maka paling tidak memikiki suara sah sebesar 31.763 suara sah.
BACA JUGA:Ini Loh Wajib Dicoba Lima Mie Ayam Enak di Jakarta Bahkan Kalangan Selebritis juga Mencobanya
"Itu syarat minimal, artinya koalisi partai harus memenuhi syarat itu dulu, kalau partai besar bisa saja mengusung sendiri calonnya," ungkapnya.
Namun, hal tersebut belum bisa dibeberkan saat ini karena belum masuk masa pendaftaran sehingga hingga saat ini belum bisa dipastikan siapa saja yang akan maju.
"Saat ini masa pengumuman pendaftaran, sementara pendaftaran akan dibuka pada 27,28 dan 29 agustus 2024," tukasnya.
Setelah itu, barulah penetapan sehingga bisa mengetahui siapa saja yang akan maju dalam pilkada kabupaten Muara Enim.
"Berapa pasangnya nanti kita lihat setelah penetapan," tutupnya. (Way)