SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muratara tengah membahas secara intensif teknis pendaftaran dan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Pendaftaran peserta yang akan berkompetisi dalam ajang politik ini dijadwalkan akan dimulai pada 27 Agustus 2024, hanya dalam hitungan hari.
Putusan MK ini diperkirakan akan mempengaruhi peta politik di tingkat daerah, terutama bagi calon yang berniat maju dalam Pilkada 2024.
Salah satu syarat utama adalah batas ambang 20 persen sebagai minimum dukungan keterwakilan di DPR, yang menjadi kendala bagi beberapa bakal calon.
Ketua KPUD Muratara, Heriyanto, saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 15.00 WIB, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi mengenai teknis pendaftaran peserta Pilkada di KPUD Muratara.
BACA JUGA:PJ Bupati Lahat Imam Pasli Tanam Pohon di Jalur Pendakian Bukit Besak untuk Pelestarian Lingkungan
BACA JUGA:Passing Grade TWK CPNS 2024 Ditetapkan 65: Persiapan dan Tips Sukses Menghadapi Ujian
"Kami masih menunggu hasil rapat antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI mengenai penerapan putusan MK ini yang saat ini masih menjadi pembahasan di tingkat nasional," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti instruksi dari KPU RI setelah keputusan resmi diumumkan.
Heriyanto juga menjelaskan bahwa KPUD Muratara sudah melakukan analisis terkait kemungkinan penerapan putusan MK ini.
Jika putusan tersebut segera diterapkan, maka syarat pendaftaran peserta Pilkada di Muratara akan menggunakan suara sah sebagai acuan.
"Jumlah suara sah di Muratara adalah 127.010, sementara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 142.269 suara.
Dengan penerapan 10 persen suara sah, syarat minimal menjadi 12.701 suara," jelasnya.
BACA JUGA:Inilah 2 Potensi Hasil Pengerjaan Post Test yang Bisa Didapatkan Peserta PPG Prajabatan (Calon Guru)
BACA JUGA:PPK dan PPS Prabumulih Timur Gelar Sosialisasi Pilkada di Kalangan Gunung Ibul