SUMATERAEKSPRES.ID - Pada pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, terdapat dua jenis formasi, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus adalah formasi yang diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Berikut adalah definisi dan beberapa contoh formasi khusus CPNS 2024 :
Definisi Formasi Khusus
Formasi khusus adalah posisi yang hanya dapat dilamar oleh pelamar dengan kualifikasi atau kondisi tertentu.
Formasi ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik instansi pemerintah dan memberikan kesempatan kepada kelompok-kelompok tertentu untuk berpartisipasi dalam seleksi CPNS. Diantara formasi khusus yang disediakan pada pelaksanaan tes CPNS tahun 2024 ini adalah :
BACA JUGA:Bawaslu Kota Minta Tingkatkan Pengawasan Jelang Tahapan Pilkada Serentak 2024
Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude
Formasi ini diperuntukkan bagi putra dan putri Indonesia lulusan terbaik dari perguruan tinggi yang memiliki predikat “Dengan Pujian” atau cumlaude.
Syaratnya terdiri dari :
- Lulusan dari perguruan tinggi terakreditasi A.
- Memiliki predikat “Dengan Pujian” atau cumlaude pada ijazah
Diaspora Indonesia di Luar Negeri
Formasi ini ditujukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan memiliki keahlian atau pengalaman yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
Persyaratannya :
- WNI yang tinggal di luar negeri.
- Memiliki keahlian atau pengalaman yang relevan dengan posisi yang dilamar.
- Menyertakan surat keterangan dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal RI di negara tempat tinggal.
BACA JUGA:10 Tips Desain Agar Rumah Tidak Panas dan Nyaman