Bolehkah Mendaftar Ulang CPNS 2024 Jika Sudah Pernah Mengundurkan Diri, Simak Aturan dan Sanksinya

Sabtu 24 Aug 2024 - 14:46 WIB
Reporter : Heru
Editor : Alfery

"Jika terdapat peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyerahkan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang telah ditentukan atau meninggal dunia, maka PPK segera melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan."

BACA JUGA:3 Instansi dengan Kuota Penerimaan CPNS Terbanyak untuk Lulusan SMA di Tahun 2024, Cek Formasinya

BACA JUGA:Daftar Loker CPNS 2024 Bagi Lulusan SMA Sederajat di Kementerian dan Instansi Pemerintah, Cek 40 Formasinya

Secara umum, ada dua jenis sanksi bagi pelamar CPNS yang memilih mundur setelah dinyatakan lolos, yaitu larangan untuk mendaftar di periode berikutnya dan denda uang dengan nominal yang bervariasi tergantung pada instansi yang sebelumnya didaftar. Setiap instansi memiliki kebijakan sanksi yang berbeda-beda.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan jadwal resmi untuk seleksi CPNS 2024 melalui surat bernomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Surat tersebut merinci tahapan dan waktu pelaksanaan seleksi, yang ditandatangani oleh Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.

Jadwal ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024.

BACA JUGA:CATAT! Inilah 5 Instansi Sepi Peminat, Peluang Besar untuk Para Pelamar CPNS 2024

BACA JUGA:15 Jurusan Kuliah yang Paling Dibutuhkan dalam CPNS 2024, Formasinya Banyak Dibuka Instansi Pemerintah

Kementerian PANRB sebelumnya telah menegaskan bahwa rekrutmen CPNS 2024 akan memprioritaskan lulusan baru dari SMA, SMK, sederajat hingga S1.

Formasi CPNS tahun ini akan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan di sektor pendidikan, kesehatan, dan bidang teknis, baik di Kementerian, Ibu Kota Negara (IKN), maupun instansi pusat dan daerah. Terutama bagi lulusan S1, terbuka peluang besar untuk berkarier sebagai PNS.

Kategori :