SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
Namun, ada kabar kurang menyenangkan bagi mereka yang telah mengikuti seleksi CASN 2023, karena mereka mungkin tidak dapat berpartisipasi dalam rekrutmen CPNS 2024.
Khususnya, para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi CASN 2023, telah menerima nomor induk, namun memutuskan untuk mengundurkan diri, akan terancam tidak dapat mengikuti seleksi CPNS berikutnya.
Aturan ini tercantum dalam pengumuman kelulusan PPPK tahun 2023 yang dirilis beberapa waktu lalu, termasuk pengumuman kelulusan PPPK dari Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Pertahanan.
BACA JUGA:Kementerian dan Lembaga dengan Gaji dan Tunjangan Tertinggi dalam Rekrutmen CPNS 2024
BACA JUGA:Panduan Membeli dan Membubuhkan e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024
"Dalam hal peserta yang telah dinyatakan lulus dan telah memperoleh persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian memilih untuk mengundurkan diri, yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa larangan untuk melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Sehubungan dengan CPNS, pernyataan serupa juga disampaikan oleh Mohammad Ridwan, Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui akun X @abiridwan2173.
"Mereka yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi ASN, tidak akan diizinkan untuk ikut seleksi ASN pada tahun berikutnya," tulisnya.
Ketentuan ini juga berlaku bagi peserta seleksi tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Cara yang Bisa Dilakukan Jika Pelamar CPNS 2024 Lupa Password Login di SSCASN
BACA JUGA:Banyak Dicari! Inilah Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan Ilmu Gizi di Berbagai Instansi
"Bagi guru, tidak hanya itu saja. Seluruh keistimewaan yang ada (seperti P1, khusus, dll) akan hilang. Pikirkan matang-matang sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri," lanjutnya.
Dengan kata lain, peserta CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri pada tahun 2023 tidak akan dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2024 jika mereka memutuskan untuk mundur.
Meski begitu, dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, tidak dijelaskan secara rinci konsekuensi yang harus ditanggung oleh peserta yang mengundurkan diri. Di bagian Pemeriksaan Kelengkapan (halaman 18), tercantum bahwa: