Inilah Kunci Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 2 di PMM

Sabtu 24 Aug 2024 - 13:34 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal untuk tahun 2025, dengan fokus pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, disebutkan bahwa alokasi dana pendidikan mencakup pendanaan wajib sebesar Rp41 triliun.

BACA JUGA:TPG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu 2024 Berpotensi Naik Pada 2025 Mendatang, Ini Alasannya

BACA JUGA:Inilah Beban Kerja Guru Setelah Lulus PPG Guru Tertentu 2024 Berdasarkan Aturan Permendikbud No 25 Tahun 2024

Dana ini dialokasikan untuk berbagai program prioritas, termasuk tunjangan profesi guru.  Komponen pendanaan lainnya mencakup Program Indonesia Pintar (KIP), tunjangan bagi guru non-PNS, tunjangan profesi dosen dan guru besar non-PNS, serta bantuan operasional untuk program pendidikan tinggi baik akademik maupun vokasi.

Rincian Dana Tunjangan Profesi Guru Bagi PNS, PPPK, dan Non ASN

Untuk alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2025, anggaran dana khusus nonfisik sebesar Rp136 hingga Rp145 triliun akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dasar dan menengah, termasuk mempercepat sertifikasi guru.

Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan bahwa tunjangan profesi guru akan tetap ada pada tahun 2025.

Tunjangan profesi guru (TPG) telah dianggarkan dalam RAPBN 2025, sehingga guru tidak perlu khawatir tentang penghentian tunjangan ini tahun depan. Peserta PPG Guru Tertentu akan menikmati tunjangan ini mulai 2025.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan golongan:

BACA JUGA:Upload Berkas Lapor Diri PPG Daljab Bisa Dicicil, Jika Tak Lengkap di 31 Juli, Maka Ini Yang Harus Dilakukan

BACA JUGA:Tampilan Peserta Berhasil Konfirmasi dan Melengkapi Data, Berikut Alur Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu

Golongan I:

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Kategori :