Daftar Pilkada Pakai Putusan MK, Pendemo Robohkan Pagar, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Kamis 22 Aug 2024 - 22:37 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Edi Sumeks

JAKARTA , SUMATERAEKSPRES.ID–Upaya ngotot para wakil rakyat di DPR RI yang ngebet mengesahkan RUU Pilkada kemarin (22/8) akhirnya tak bisa terlaksana. Meski sudah diperpanjang 30 menit, tapi jumlah anggota dewan yang hadir hanya 89 orang. Lalu ada 87 orang yang izin.

Pengesahan tidak bisa dilakukan karena kehadiran anggota dewan tidak kuorum. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan dewan batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini (22 Agustus) batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada pendaftaran pilkada 27-29 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," jelas Sufmi.

Meski menegaskan kalau pendaftaran paslon kapala dan wakil kepala daerah gumakan ketentuan yang diatur dalam putusan MK terbaru, namun pengesahan atak akan dilakukan. Hanya saja, waktunya disepakati kemudian dan itu sudah tidak lagi sempat dilakukan sebelum masa pendaftaran pilkada.

Pembatalan itu dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar berlangsung di sejumlah kota serempak digelar, kemarin. Tak terkecuali di Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA:Pengumuman Tahap II, PDI Perjuangan Umumkan 169 Nama Diusung Pilkada 2024, dari Sumsel cuma Disebut 1 Daerah

BACA JUGA:Pagar Alam siap Sukseskan Pilkada Damai 2024

Di DPR RI, pendemo meluapkan kekesalan mereka atas dagelan politik dan hukum selama ini dengan merobohkan pagar. Aparat kepolisian yang berjaga tak kuasa mencegah. Demonstrasi juga diwarnai dengan aksi pembakaran ban hingga banner. Lemparan botol juga masih terus dilakukan ke arah dalam DPR.

Demo ini juga menjadi bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah manuver Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan mengabaikan putusan MK.

Diketahui, Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024. Yakni gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pada putusan nomor 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.

Nah, Baleg DPR RI secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK). Para wakil rakyat yang terhormat itu melakukan rapat dan pembahasan secara ekspres. Hanya 3 jam dan mengabaikan beberapa kali interupsi dari PDIP. 

BACA JUGA:Simulasi Pengamanan Kota Jelang Pilkada 2024: Kantor KPU Disandera, Bom Diledakkan

BACA JUGA:PPP Tegaskan Dukungan untuk Pasangan LuBer dalam Pilkada Kota Pagaralam

Baleg sepakat ingin aturan syarat usia minimum tetap mengacu pada putusan MA. Mereka mengabaikan putusan MK. Padahal, putusan MK bersifat final dan mengikat. Juga tak mematuhi putusan MK terkait ambang batas pencalonan.

Kategori :