Mahasiswa Desak Pemkot Lubuklinggau Larang Total Truk Batu Bara Melintas

Kamis 22 Aug 2024 - 13:40 WIB
Reporter : Izul
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID – Ratusan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Wali Kota Lubuklinggau pada Kamis (22/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut Pemkot Lubuklinggau untuk melarang total truk pengangkut batu bara melintas di wilayah kota.

Koordinator aksi, Agung Prayogo, menjelaskan bahwa tujuan mereka adalah menyuarakan keresahan masyarakat terkait kerusakan jalan yang diakibatkan oleh truk batu bara.

"Jalan-jalan di kota ini sudah banyak yang rusak dan korban pun sudah berjatuhan akibat dampak truk batu bara. Kami mendesak Pemkot Lubuklinggau untuk menghentikan total operasional truk batu bara di kota ini," tegasnya.

BACA JUGA:SPH Siap Menyongsong Gelar Juara di Final Aza 3x3 Competition 2024

BACA JUGA:BSI Palembang Siap Tantang SPH di Final Aza 3x3 Competition 2024

Para pengunjuk rasa menuntut empat hal utama dari Pemkot Lubuklinggau dan DPRD Lubuklinggau, pencabutan SK Wali Kota Lubuklinggau 2022 yang mengizinkan truk batu bara melintas, penyelidikan terhadap oknum terkait, perbaikan jalan, dan pemanggilan pihak perusahaan pengangkut batu bara.

"Walaupun kami telah memasang 100 baliho larangan dan melakukan sweeping bersama TNI dan Polri, tidak ada tanggapan signifikan dari Pemkot Lubuklinggau.

Baliho-baliho itu bahkan banyak yang hilang secara paksa," jelas Agung.

Herman Sawiran, salah seorang peserta aksi, menambahkan bahwa Lubuklinggau sebagai daerah otonom seharusnya memiliki wewenang untuk mengatur dan membatasi truk batu bara.

"Masyarakat resah karena truk batu bara beroperasi tanpa kendali. Wali Kota dan DPRD tampaknya hanya berdiam diri," katanya.

BACA JUGA:SMAN 5 Sekayu Kembali Melaju ke Final Aza 3x3 Competition 2024 Setelah Kemenangan Telak 10:0

BACA JUGA:Tembesu Melaju ke Final Aza 3x3 Competition 2024 dengan Penampilan Memukau

Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten II Erwin Armaidi yang menemui para mahasiswa, menjelaskan bahwa aturan terkait angkutan batu bara di Lubuklinggau tertuang dalam SK Wali Kota 2022.

SK ini memperbolehkan truk batu bara melintas di jalur lingkar selatan dan utara kota. "Kami telah berdiskusi dengan Polres, Kodim, Dinas Perhubungan, dan OPD terkait.

Kategori :