Untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, calon pelamar harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut adalah syarat umum yang berlaku:
- Warga Negara Indonesia – Hanya warga negara Indonesia yang diperbolehkan mendaftar.
- Usia – Calon peserta harus berusia antara 18 hingga 35 tahun.
- Kesehatan – Kondisi jasmani dan rohani calon harus dalam keadaan sehat.
- Catatan Hukum – Calon tidak boleh memiliki catatan pidana penjara.
- Status Kepegawaian – Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau keluar dari TNI, Polri, atau instansi sejenis.
- Status Pegawai – Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, atau posisi serupa.
- Kualifikasi Pendidikan – Harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan posisi yang dilamar.
- Keanggotaan Partai Politik – Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Penempatan – Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri sesuai dengan ketentuan lembaga.
Kategori :