Ancam Kontraktor Gunakan Pistol Revolver Organik Standar Polri, Mantan Kades Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Rabu 21 Aug 2024 - 17:19 WIB
Reporter : Izul
Editor : Andre Jedor

MURATARA,SUMATERAEKSPRES.ID – Mantan Kades Karang Anyar, Amir, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman menggunakan senjata api (senpi) revolver organik standar Polri. Tersangka sempat diamankan polisi, namun penyidik kemudian tidak melakukan penahanan badan terhadapnya.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, menjelaskan tersangka Amir tidak dilakukan penahanan dikarenakan sakit. “Saat diperiksa kesehatannya, sakit komplikasi stroke, diabetes, dan darah tinggi,” ujarnya, Rabu, 21 Agustus 2024.
 
Sehingga tersangka langsung dibawa ke RSUD Rupit, kemudian harus dirujuk ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau. “Saat ini tersangka tengah menjalani pengobatan medis lanjutan di RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, dikawal anggota kami,” tegas Sopian.

Sopian menambahkan, tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Tindak pengancaman itu terjadi di hari yang sama, sekitar pukul 13.02 WIB. Korbannya Hamsi, pemenang tender pembangunan gedung samping kantor Kemenag Muratara.

BACA JUGA:Dugaan Pengancaman oleh Kades, Warga Melapor ke Polres OKI

BACA JUGA:Korban Pengancaman Oknum Bintara Alphard Putih BG 999 ED Buka Ruang Berdamai, Ini Syaratnya

Siang itu, sang kontraktor hendak melakukan pengukuran tanah di lokasi proyek pembangunan. Datang tersangka Amir, mengendarai mobil Pajero warna putih. Menabrakkan meteran alat ukur tanah tersebut.  “Tidak boleh ke titik nol hari ini,” tukas tersangka, begitu turun dari mobilnya.

Korban Hamsi mendekati tersangka,”Nak ngapo kau Mer (Amir)," jawab korban. Tak disangka, tersangka Amir mencabut senpi revolver dari dalam tas selempangnya. Menggunakan tangan kirinya, tersangka mengarahkan senpi itu ke arah perut korban dari jarak sekitar 2 meter.

"Kutembak kau, kutembak," kata tersangka mengancam korban. Sekretaris Desa (Sekdes) Karang Anyar, Alex, yang berada di lokasi kejadian memberanikan diri langsung melerainya. Alex berhasil merampas senpi revolver dari genggaman tangan tersangka Amir.

Saksi Alex juga mengambil tas selempang yang masih dikenakan tersangka, khawatir ada masih ada senjata lainnya. Seketika itu juga Alex pergi melapor ke Polres Muratara, sambil menyerahkan barang bukti senpi revolver dan tas selempang milik tersangka.

BACA JUGA:Selain 4 Paket Sedang Sabu, Terduga Bandar Narkoba Ini juga Miliki Airsoft gun Revolver dan Sebilah Badik

BACA JUGA:Tembak Terduga Pelaku Curanmor Pakai Senpi Rakitan, Warga Dijerat Kasus Pembunuhan
 
Pihak dari Polres Muratara pun langsung bergerak mengamankan tersangka. “Barang bukti yang kami amankan, satu pucuk senpi laras pendek 6 silinder jenis revolver warna silver, bergagang kayu cokelat, dengan nomor seri MOD 10-9,” terang Sopian.

Lalu, 4 butir peluru aktif, terdiri 3 peluru kaliber 38 mm Pindad, dan 1 butir peluru kaliber 38 mm SPL. Barang bukti lainnya, handphone Vivo Y75, tas selempang warna hitam yang berisi dompet. Dari dompet warna cokelat itu berisi KTP, Kartu BPJS Kesehatan, kartu tanda anggota partai, NPWP, kartu nama, dan kuitansi.

Sopian menambahkan, pihaknya masih akan menyelidiki lebih lanjut terkait kepemilikan senjata api organik standar Polri, oleh tersangka. Karena tanpa hak dan bukan profesinya menyimpan, memiliki dan menguasai senjata api dan peluru. “Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHP,” tegasnya.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait