Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu Boleh Dicicil, Ini Konsekuensinya Jika Tak Lengkap di Waktu Deadline

Kamis 22 Aug 2024 - 07:18 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Peserta Piloting PPG Guru Tertentu Tahun 2024 Tahap 2 kini diwajibkan untuk segera melakukan lapor diri di LPTK yang telah ditentukan, sebagai bagian dari proses menuju sertifikasi.

Batas waktu untuk lapor diri bagi peserta PPG Guru Tertentu 2024 ini adalah hingga 28 Agustus. Namun, bagaimana jika berkas-berkas yang diperlukan belum lengkap hingga tenggat waktu? Berikut penjelasan lengkapnya.

Lapor diri ini bertujuan untuk melengkapi biodata dan mengonfirmasi kesediaan peserta mengikuti program PPG Guru Tertentu. Dalam proses ini, peserta diperbolehkan mencicil pengumpulan berkas.

BACA JUGA:3 Komponen Penilaian Video Pembelajaran Saat Ujian Kinerja UKPPPG Guru Tertentu Tahap 1

BACA JUGA:8 Kompetensi yang Harus Dikuasai Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2

Berdasarkan pengalaman dari beberapa kampus pada tahap pertama sebelumnya, mahasiswa yang berhasil lapor diri dan memperoleh form R4 (yang memuat KTM).

Sebelum batas akhir akan dinyatakan sah sebagai peserta PPG Guru Tertentu, mendapatkan NIM, dan terdaftar resmi.

Namun, bagi peserta yang telah melakukan lapor diri tetapi belum melengkapi seluruh berkas (sudah mengakses laman datapokok dan mengunggah berkas namun masih ada yang kurang), diberikan waktu tambahan 14 hari setelah batas akhir lapor diri untuk melengkapinya.

BACA JUGA:Syarat dan Prosedur Pendaftaran UKPPPG, Ingat Baru Bisa Daftar Mulai 26 Agustus

BACA JUGA:Contoh Soal dan Kunci Jawaban Ujian Tertulis UKPPPG Guru Tertentu, Untuk Jenis Soal PCK dan SJT

Berkas yang harus disiapkan untuk lapor diri antara lain:

- Pakta Integritas

- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

- Scan Ijazah S1/DIV yang telah dilegalisir

- Scan Transkrip Nilai S1/DIV

Kategori :