Dengan memenuhi kriteria ini, pelamar tidak hanya membuktikan kompetensi akademiknya, tetapi juga menunjukkan kemampuan adaptasi dan kepatutan sosial yang diperlukan untuk berkontribusi secara efektif di Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Ini Panduan Lengkap Cara Buat Akun SSCASN
Sementara, untuk pendaftaran CPNS Mahkamah Agung (MA) mensyaratkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh para pelamar, yang antara lain adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia dan patuh pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
3. Tidak pernah dihukum penjara dua tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak terhormat sebagai PNS, anggota TNI, Polri, atau sebagai pegawai swasta.
5. Tidak sedang menjabat sebagai Calon PNS, PNS, anggota TNI, atau Polri.
6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
8. Sehat secara jasmani dan rohani, sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya di seluruh Indonesia.
10. Memiliki perilaku yang baik dan tidak tergantung pada narkotika atau obat-obatan terlarang.
11. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dari skala 4,00.
12. Pelamar dengan gelar dari perguruan tinggi luar negeri harus mendapatkan penyetaraan ijazah dan transkrip nilai dari Kementerian yang berwenang.