SUMATERA EKSPRES.ID - Gratifikasi yang tidak dilaporkan bisa menjadi pemicu korupsi, sering kali berawal dari kebiasaan tidak disadari oleh pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara. Penerimaan hadiah dalam acara pribadi atau fasilitas tidak wajar adalah contoh gratifikasi yang perlu dihindari.
Untuk memerangi fenomena ini, pegawai negeri dan penyelenggara negara harus aktif menolak gratifikasi yang tidak sesuai.
Menghadapi tantangan era VUCA—Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity—pendekatan manual dalam pengawasan sudah tidak memadai.
Inovasi teknologi informasi kini menjadi kunci efektivitas dalam pengendalian gratifikasi. Untuk itu, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) memanfaatkan Sistem Pengendalian Gratifikasi Online yang terintegrasi dengan aplikasi layanan gratifikasi KPK.
Menjawab kebutuhan tersebut, Inspektorat Kota Palembang meluncurkan inovasi bernama GOL (Gratifikasi Online).
BACA JUGA:7 Manfaat Game Puzzle untuk Tumbuh Kembang Anak
BACA JUGA:Nama-Nama Anak Perempuan dalam Islam: Pilihan Nama Bermakna dan Berkah
Inovasi ini merupakan platform pelaporan gratifikasi berbasis website yang tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengaduan tetapi juga sebagai alat edukasi mengenai gratifikasi bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara.
Inovasi ini mempermudah pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan dan penolakan gratifikasi. Sistem ini juga memungkinkan Unit Pengendalian Gratifikasi untuk menindaklanjuti laporan, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara efisien.
Untuk mengakses inovasi ini, pengguna dapat mengunjungi situs resmi Inspektorat Kota Palembang di https://inspektorat.palembang.go.id/. Di situs tersebut, terdapat menu Gratifikasi dengan empat submenu:
- Seputar Gratifikasi: Menyediakan berbagai literasi terkait gratifikasi.
- Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG): Menyajikan informasi tentang UPG beserta kontaknya.
- Lapor Gratifikasi: Sarana pelaporan gratifikasi yang terintegrasi langsung dengan aplikasi GOL KPK di https://gol.kpk.go.id/login/.
- FAQ (Frequently Asked Questions): Halaman yang berisi pertanyaan umum beserta jawabannya.
BACA JUGA:Syarat dan Prosedur Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Mandiri