SUMATERAEKSPRES.ID – Sebanyak 860 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79 dengan mendapatkan remisi umum.
Pada momen istimewa ini, tujuh dari mereka langsung dibebaskan, sementara lima lainnya menerima pengurangan masa tahanan.
Kalapas Kelas IIB Kayuagung, Jefri Ginting, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perbaikan perilaku mereka selama di lapas. Kami berharap ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” kata Jefri pada Sabtu (17/8).
BACA JUGA:Rayakan HUT RI ke-79 di Media Sosial Anda dengan Twibbon Ini, Simak Cara dan Link Unduh
BACA JUGA:Tambah Daya Gunakan PLN Mobile, Dapat Keringanan Rp2 Juta. Batas Waktu 31 Agustus
Saat ini, Lapas Kelas IIB Kayuagung menampung 1.053 warga binaan, dengan sebagian besar kasus terkait narkoba. Selain pengumuman remisi, Lapas juga menampilkan hasil karya tangan para narapidana, seperti produk sablon, mug, dan mainan kunci, sebagai bagian dari program pembinaan.
Pj Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, MSi, menekankan pentingnya menjadikan remisi sebagai motivasi untuk berperilaku lebih baik. “Remisi bukanlah pemberian yang dilakukan sembarangan.
Ini adalah dorongan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik,” ujarnya.
Asmar Wijaya juga mengingatkan kepada mereka yang mendapatkan remisi bebas untuk tidak kembali terjerat masalah hukum. “Gunakan kesempatan ini untuk membangun kehidupan baru yang lebih baik,” tambahnya.
BACA JUGA:Cara Mendaftar Akun CPNS 2024: Panduan Lengkap
BACA JUGA:Fasilitas Mewah untuk CPNS di Ibu Kota Nusantara: Apa Saja yang Tersedia?
Dengan remisi ini, diharapkan warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk berkontribusi positif kepada masyarakat di masa depan. (Nisa)