Alih Fungsi Ancam Ketahanan Pangan
MUSI RAWAS - Alih fungsi lahan pertanian sawah masih banyak terjadi di Musi Rawas. Seperti di Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo. Disini lahan sawah ditimbun dengan tanah merah setinggi lebih dari 2 meter. Sedikitnya luasan lahan yang ditimbun mencapai 1,5 hektare.Di proyek penimbunan lahan sawah irigasi tersebut terpasang garis polisi sejak dua hari lalu. Bukan hanya dipasang garis polisi, juga terlihat papan peringatan. Isinyadilarang melakukan alih fungsi lahan. Lalu, disebutkan ada denda hingga milliar rupiah bagi yang masih melanggar. ‘’Penimbunan ini lahan milik Pohimin, bukan warga Desa Mataram tapi Desa P1 Mardi Harjo,’’ ujar Kepala Desa Mataram, Hendi Mukhtar.Selama ini, lahan tersebut tak termanfaatkan. ‘’Mungkin ini menjadi alasan pemilik sawah melakukan alif fungsi. Tapi proses penimbunan ini tidak ada sama sekali koordinasi dengan pemerintah desa," ujarnya.
BACA JUGA : Air Sungai Lingsing Meluap Lagi, Genangi Desa Banu Ayu dan Tanjung AlamDikatakan, dari pemerintah kabupaten melalui Satpol PP, Dinas PU CK, maupun dari Dinas Pertanian sudah turun ke lokasi. ‘’Lahan yang ditimbun itu adalah persawahan irigasi atau lahan tanaman pangan berkelanjutan," kata Kades. Dari hasil kesepakatan, lanjutnya, lahan tersebut harus dikembalikan seperti semula. ‘’Pemilik tanah menyanggupi. Dia siap mengembalikan ke fungsi awal dan tidak akan membangun bangunan,’’ katanya.
BACA JUGA : LOKER KANTAP, PT Freeport Indonesia Cari Karyawan Baru bagi Fresh Graduate, Simak Posisi dan Jurusan yang Boleh Mendaftar!Diakuinya, penimbunan sawah atau alih fungsi lahan sudah banyak terjadi. Lahan seluas 365 hektar di Desa Mataram terus berkurang. ‘’Selama dua tahun saya menjabat Kades, sudah ada 8 titik area sawah yang alih fungsi, luas dari 8 titik ini diperkirakan 2-4 hektar," katanya.
Baginya, penimbunan seperti yang dilakukan Pohimin itu masih bisa ditanami tanaman lain. Tapi yang sudah jadi bangunan, seperti sarang walet, rumah makan dan sebagainya sulit untuk dikembalikan seperti semula. ‘’Inilah yang menjadi harapan kami, harus ada penindakan. Kami pemerintah desa disalahkan kenapa diam saja. Kami sebenarnya sudah berbuat. Hanya bisa menghimbau dan mengingatkan," katanya.Diharapkan ada tindakan tegas agar menjadi contoh bagi yang lain supaya tidak melakukan hal yang sama. ‘’Jika terus dibiarkan akan mengganggu kesetabilan ketahanan pangan. Ketahanan pangan ini akan menjadi kedaulatan kita. Karena selama ini belum pernah ada pembukaan lahan persawahan baru. Yang ada hanya buka lahan perkebunan baru," pungkasnya. Terpisah Sekda Mura Aidil Rusman sudah memerintahkan agar penimbunan itu dihentikan. "Kita juga sudah pasang papan peringatan, kegiatan itu melanggar Perda kita" katanya.
Sekda juga mengaku, telah memerintahkan dinas terkait dari perizinan, agar tidak mengeluarkan izin usaha apapun di lahan alih fungsi persawahan. ‘’Cipta Karya saya sudah instruksikan agar tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan," katanya.Sekda juga memerintahkan Camat dan Kades jangan memberikan rekomendasi usaha apapun, selain sawah. ‘’Pol PP diminta memantau, terkait aktifitas usaha, maupun bangunan di area sawah yang alih fungsi," pungkasnya.(lid)
Kategori :