Mengutip NU Online, Syekh Abu Bakar Syaththa Ad-Dimyati dalam I’anatut Thalibin merinci hukum memejamkan mata menjadi empat perincian:
Pertama, memejamkan mata saat salat pada asalnya boleh dan tidak makruh, karena memang tidak ada larangan khusus mengenai itu.
Memejamkan mata ketika salat diperbolehkan selama aman dan tidak membahayakan.
Ia mengatakan:
ولا يكره تغميض عينيه، أي لأنه لم يرد فيه نهي
Artinya: Tidak dimakruhkan memejamkan mata saat salat karena tidak ada dalil yang melarangnya.
Kedua, memejamkan mata saat salat diwajibkan saat ada yang tidak menutup aurat dalam saf salat.
Ini biasanya jarang terjadi, kecuali pada masyarakat yang sedang mengalami krisis pakaian.
Pada situasi tertentu, kalau pakaian yang menutup aurat tidak ditemukan, atau sarana lain yang digunakan untuk menutup aurat juga tidak ada, dibolehkan salat dalam kondisi tanpa busana.
Dalam situasi seperti ini kita diwajibkan memejamkan mata.
BACA JUGA:Panduan Dan Cara Melaksanakan Salat Jamak Qashar untuk Umat Muslim yang Sedang Bepergian
BACA JUGA:Panduan Lengkap Tata Cara Salat Jamak: Syarat, Niat, Hingga Keutamaan dan Manfaatnya
Syekh Abu Bakar mengatakan:
وقد يجب التغميض إذا كان العرايا صفوفا
Artinya: Wajib memejamkan mata kalau ada yang tidak busana dalam saf salat.
Ketiga, memejamkan mata disunnakan kalau salat di tempat yang banyak gambar dan ukiran.