oleh instansi pemerintah.
BACA JUGA:KPU OKI Targetkan Partisipasi Pilkada Serentak Capai 80 Persen
BACA JUGA:Heboh Tragedi di Palopo, Siswa SD Tewas Tertabrak Mobil Suami Kepala Sekolah
Selain itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diperbolehkan untuk melamar CPNS dengan syarat khusus. Berdasarkan Pasal 24 huruf d, PPPK yang ingin melamar CPNS harus telah menjalani perjanjian kerja minimal selama 1 tahun.
Pelamar diingatkan bahwa mereka hanya dapat mendaftar di satu instansi. Pendaftaran di lebih dari satu instansi akan dianggap gugur dan dapat berpotensi mendapatkan sanksi.
Peraturan juga menjelaskan prosedur bagi pelamar yang mengajukan keberatan terhadap proses atau hasil seleksi serta tahapan seleksi yang harus dilalui.