2. Tes Kesiapan Lulusan
Mengenal Jenis-Jenis Ujian dalam UKPPPG
Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) pada tahun 2024 menjadi langkah terakhir yang harus ditempuh oleh guru tertentu untuk meraih gelar profesional.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 74/2008 yang telah direvisi melalui PP No. 19 Tahun 2017, terutama di pasal 9, ditegaskan bahwa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) harus diakhiri dengan uji kompetensi pendidik.
Uji kompetensi ini mencakup dua komponen utama, yakni ujian tertulis dan ujian kinerja, yang disusun berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Ada Ujian Tertulis dan Kinerja di UKPPPG, Begini Sistem Penilaiannnya
Aturan ini semakin diperkuat oleh Permendikbud Ristek No. 19 Tahun 2024. Dalam pasal 5 disebutkan bahwa tahapan PPG meliputi penerimaan calon peserta, proses pembelajaran, dan akhirnya uji kompetensi.
Rincian Ujian Tertulis dan Kinerja
Pada tahun 2024, guru tertentu yang mengikuti PPG harus melalui dua jenis ujian: ujian tertulis dan ujian kinerja.
Ujian Tertulis
Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Penilaian Uraian Reflektif Berbasis Kasus diselenggarakan untuk menguji pengetahuan, kemampuan problem-solving, dan kreativitas peserta dalam merencanakan serta melaksanakan pembelajaran.
Materi ujian ini disesuaikan dengan model kompetensi lulusan dan delapan kompetensi utama PPG. Ujian dilakukan secara daring melalui platform resmi UKPPPG.
Ujian Kinerja
Penilaian Perangkat Pembelajaran dan Penilaian Video Praktek Pembelajaran bertujuan untuk menilai keterampilan mengajar dan efektivitas pembelajaran di kelas.
Ujian ini juga dilaksanakan secara daring, dan pengujinya berasal dari dosen PPG atau guru pamong. Bagi bidang Bimbingan dan Konseling (BK), ujian kinerja mencakup Rancangan Pelaksanaan Layanan (RPL) dan Video Praktik Layanan.