BPKB Asli: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli dan fotokopi.
STNK Asli: Surat Tanda Nomor Kendaraan asli dan fotokopi.
Kwitansi Pembelian: Jika membeli motor baru, siapkan kwitansi pembelian.
Cek Fisik Motor: Hasil cek fisik motor dari Samsat asal.
BACA JUGA:SPBU Patih Galung Prabumulih Diserbu Warga, Motor Mogok Usai Isi Pertalite, Ini Dugaan Penyebabnya!
Langkah-Langkah Mengurus Cabut Berkas Motor
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mempermudah proses cabut berkas motor:
Kunjungi Kantor Samsat Asal
Kunjungi Samsat tempat motor Anda terdaftar saat ini dengan membawa dokumen yang diperlukan. Anda akan diminta untuk melakukan cek fisik motor untuk memastikan nomor rangka dan mesin sesuai dokumen.
Lakukan Cek Fisik Motor
Cek fisik adalah pemeriksaan untuk memastikan nomor rangka dan mesin motor sesuai dokumen. Ini juga membantu memastikan motor tidak terlibat dalam kasus pencurian.
Isi Formulir Cabut Berkas
Isi formulir dengan informasi identitas dan data kendaraan dengan hati-hati. Kesalahan pengisian dapat menyebabkan penundaan.
Bayar Biaya Administrasi
Bayar biaya administrasi di loket yang disediakan. Siapkan uang tunai, karena beberapa Samsat mungkin belum menerima pembayaran non-tunai.