Mengurus Cabut Berkas Motor: Panduan Lengkap dan Biaya yang Perlu Diketahui

Kamis 15 Aug 2024 - 12:13 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

BPKB Asli: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli dan fotokopi.

STNK Asli: Surat Tanda Nomor Kendaraan asli dan fotokopi.

Kwitansi Pembelian: Jika membeli motor baru, siapkan kwitansi pembelian.

Cek Fisik Motor: Hasil cek fisik motor dari Samsat asal.

BACA JUGA:SPBU Patih Galung Prabumulih Diserbu Warga, Motor Mogok Usai Isi Pertalite, Ini Dugaan Penyebabnya!

BACA JUGA:Ketakukan Dikejar 3 Pelaku Membawa Parang, Motor yang Ditinggalkan di Minimarket Dibawa Kabur Diduga Pembegal

Langkah-Langkah Mengurus Cabut Berkas Motor

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mempermudah proses cabut berkas motor:

Kunjungi Kantor Samsat Asal

Kunjungi Samsat tempat motor Anda terdaftar saat ini dengan membawa dokumen yang diperlukan. Anda akan diminta untuk melakukan cek fisik motor untuk memastikan nomor rangka dan mesin sesuai dokumen.

Lakukan Cek Fisik Motor

Cek fisik adalah pemeriksaan untuk memastikan nomor rangka dan mesin motor sesuai dokumen. Ini juga membantu memastikan motor tidak terlibat dalam kasus pencurian.

Isi Formulir Cabut Berkas

Isi formulir dengan informasi identitas dan data kendaraan dengan hati-hati. Kesalahan pengisian dapat menyebabkan penundaan.

Bayar Biaya Administrasi

Bayar biaya administrasi di loket yang disediakan. Siapkan uang tunai, karena beberapa Samsat mungkin belum menerima pembayaran non-tunai.

Kategori :