BPIP Tegaskan Tidak Ada Pemaksaan Lepas Jilbab dalam Seragam Paskibraka, ini Kata Kepala BPIP!

Kamis 08 Aug 2024 - 23:10 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengucapkan terima kasih atas peran media dalam memberitakan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) selama ini.

Selain itu, BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pemberitaan yang berkembang baru-baru ini. BPIP menghargai semua aspirasi yang muncul dari masyarakat terkait isu ini.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa sejak Indonesia merdeka, negara telah memiliki tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan Upacara Peringatan Kemerdekaan RI.

"Tradisi ini dirancang oleh Presiden Sukarno dan mencakup keikutsertaan putra-putri dari berbagai provinsi di Indonesia dalam formasi Paskibraka yang terdiri dari 17, 8, dan 45 anggota,"ujarnya, Rabu, 14 Agustus 2024.

BACA JUGA:Tahun Ini, IkesT Muhammadiyah Palembang Targetkan Perubahan Bentuk Menjadi Universitas

BACA JUGA:Lowongan Kerja di PT Sucofindo. Posisi untuk Koordinator, Enumerator, dan Surveyor hingga 22 Agustus 2024

Tempat upacara di Istana Negara juga memiliki makna khusus, termasuk tinggi tiang bendera 17 meter dan bunga teratai di pangkal tiang bendera.

Dalam konferensi pers pada Rabu, 14 Agustus 2024, Yudian Wahyudi menegaskan, bahwa sejak awal berdirinya, Paskibraka telah dirancang dengan seragam dan atribut yang mengandung makna Bhinneka Tunggal Ika.

Untuk menjaga tradisi kenegaraan ini, BPIP telah menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan Program Paskibraka, termasuk tata pakaian dan sikap tampang.

"Aturan ini telah ditegaskan kembali dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka,"lanjutnya.

Yudian juga menekankan bahwa setiap calon Paskibraka yang mendaftar pada tahun 2024 melakukannya secara sukarela.

BACA JUGA:PDI-P Resmi Dukung Pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam dalam Pilkada Palembang

BACA JUGA:Peran Penting Temuan Al Kahwarizmi dalam Perkembangan Coding dan Kecerdasan Buatan (AI)

Mereka mengikuti seleksi administrasi dengan menandatangani surat pernyataan di atas materai senilai Rp 10.000,- yang menyatakan kesediaan untuk mematuhi peraturan yang ada.

Persyaratan ini termasuk tata pakaian dan sikap tampang yang telah diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 Tahun 2024.

Kategori :